Categories: HUKUMNASIONAL

Kepala BP2MI Sebut 4,4 Juta PMI Bekerja Tak Resmi di Luar Negeri

Saat ini, pelimpahan kasus dari Kepolisian kepada BP2MI ada sebanyak 714 kasus. Pelimpahan ke Kejaksaan ada sebanyak 255 kasus dan vonis dari Pengadilan sudah ditetapkan sebanyak 42 kasus.

Benny Rhamdani juga mengatakan, pihaknya masih menyayangkan vonis dari Pengadilan untuk kasus PMI yang hukumannya masih dinilai rendah. Sehingga masih sulit untuk membuat efek jera dan menghilangkan praktek penempatan PMI secara tidak resmi yang dilakukan para sindikat dan mafia tersebut.

“Koordinasi lintas lembaga baik vertikal maupun horizontal terus kami lakukan. Kami juga memiliki sekutu yang sama di mana hari ini TNI, Polri dan semua elemen masyarakat daerah memiliki komitmen yang sama dalam hal menyelamatkan anak bangsa,” ujarnya.

Kata dia, PMI merupakan penyumbang devisa negara kedua terbesar bagi negara Indonesia setelah sektor migas. Setiap tahunnya PMI menyumbangkan devisa negara sebanyak 159,6 triliun dan hal itu seharusnya membuat bangsa ini berutang budi kepada para PMI.

“Hal ini sering saya katakan bahwa negara ini berutang besar kepada mereka (PMI). Sehingga jika ada kelompok masyarakat, aparatur negara yang masih memandang rendah, memandang remeh, memandang sebelah mata, bahkan melakukan perbuatan-perbuatan yang mengeksploitasi mereka maka sesungguhnya mereka bukan pejabat negara tetapi sesungguhnya musuh negara,” tegasnya.

Menurutnya, situasi yang terjadi saat ini di Indonesia adalah Indonesia darurat penempatan PMI ilegal. Sehingga kejahatan terhadap PMI ini telah bersifat extra ordinary crime (Kejahatan Luar Biasa) bukan hanya sekedar TPPO. Pasalnya tindak pidana ini melibatkan banyak oknum berbagai instansi dan Kementerian serta Lembaga.

“Saya ingin fair mengatakan oknum Kementerian negara itu termasuk di oknum lembaga yang saya pimpin, saya sedang melakukan bersih-bersih secara serius di internal,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta pendekatan secara multipel untuk penanganan TPPO ini baik dari segi Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uangnya (TPPU).

“Harus dicari otak pelaku atau master mindnya agar menimbulkan efek jera. Ini adalah kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terorganisir dan melibatkan banyak pihak dan kejahatan ini sudah berlangsung sangat lama,” bebernya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

5 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

5 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

5 hari ago

Menghadapi Tantangan Pasca-Lebaran: Strategi Moladin untuk Pertumbuhan UMKM

Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…

5 hari ago

Tips Menikmati Bubur Ayam Jakarta 46 dengan Topping Terbaik

Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…

5 hari ago

WSBP Laksanakan Kewajiban Pembayaran CFADS Tahap 5 Sebesar Rp106,36 Miliar

Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…

5 hari ago

This website uses cookies.