Categories: HUKUMNASIONAL

Kepala BP2MI Sebut 4,4 Juta PMI Bekerja Tak Resmi di Luar Negeri

Saat ini, pelimpahan kasus dari Kepolisian kepada BP2MI ada sebanyak 714 kasus. Pelimpahan ke Kejaksaan ada sebanyak 255 kasus dan vonis dari Pengadilan sudah ditetapkan sebanyak 42 kasus.

Benny Rhamdani juga mengatakan, pihaknya masih menyayangkan vonis dari Pengadilan untuk kasus PMI yang hukumannya masih dinilai rendah. Sehingga masih sulit untuk membuat efek jera dan menghilangkan praktek penempatan PMI secara tidak resmi yang dilakukan para sindikat dan mafia tersebut.

“Koordinasi lintas lembaga baik vertikal maupun horizontal terus kami lakukan. Kami juga memiliki sekutu yang sama di mana hari ini TNI, Polri dan semua elemen masyarakat daerah memiliki komitmen yang sama dalam hal menyelamatkan anak bangsa,” ujarnya.

Kata dia, PMI merupakan penyumbang devisa negara kedua terbesar bagi negara Indonesia setelah sektor migas. Setiap tahunnya PMI menyumbangkan devisa negara sebanyak 159,6 triliun dan hal itu seharusnya membuat bangsa ini berutang budi kepada para PMI.

“Hal ini sering saya katakan bahwa negara ini berutang besar kepada mereka (PMI). Sehingga jika ada kelompok masyarakat, aparatur negara yang masih memandang rendah, memandang remeh, memandang sebelah mata, bahkan melakukan perbuatan-perbuatan yang mengeksploitasi mereka maka sesungguhnya mereka bukan pejabat negara tetapi sesungguhnya musuh negara,” tegasnya.

Menurutnya, situasi yang terjadi saat ini di Indonesia adalah Indonesia darurat penempatan PMI ilegal. Sehingga kejahatan terhadap PMI ini telah bersifat extra ordinary crime (Kejahatan Luar Biasa) bukan hanya sekedar TPPO. Pasalnya tindak pidana ini melibatkan banyak oknum berbagai instansi dan Kementerian serta Lembaga.

“Saya ingin fair mengatakan oknum Kementerian negara itu termasuk di oknum lembaga yang saya pimpin, saya sedang melakukan bersih-bersih secara serius di internal,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta pendekatan secara multipel untuk penanganan TPPO ini baik dari segi Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uangnya (TPPU).

“Harus dicari otak pelaku atau master mindnya agar menimbulkan efek jera. Ini adalah kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terorganisir dan melibatkan banyak pihak dan kejahatan ini sudah berlangsung sangat lama,” bebernya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

This website uses cookies.