Categories: HUKUMNASIONAL

Kepala BP2MI Sebut 4,4 Juta PMI Bekerja Tak Resmi di Luar Negeri

Saat ini, pelimpahan kasus dari Kepolisian kepada BP2MI ada sebanyak 714 kasus. Pelimpahan ke Kejaksaan ada sebanyak 255 kasus dan vonis dari Pengadilan sudah ditetapkan sebanyak 42 kasus.

Benny Rhamdani juga mengatakan, pihaknya masih menyayangkan vonis dari Pengadilan untuk kasus PMI yang hukumannya masih dinilai rendah. Sehingga masih sulit untuk membuat efek jera dan menghilangkan praktek penempatan PMI secara tidak resmi yang dilakukan para sindikat dan mafia tersebut.

“Koordinasi lintas lembaga baik vertikal maupun horizontal terus kami lakukan. Kami juga memiliki sekutu yang sama di mana hari ini TNI, Polri dan semua elemen masyarakat daerah memiliki komitmen yang sama dalam hal menyelamatkan anak bangsa,” ujarnya.

Kata dia, PMI merupakan penyumbang devisa negara kedua terbesar bagi negara Indonesia setelah sektor migas. Setiap tahunnya PMI menyumbangkan devisa negara sebanyak 159,6 triliun dan hal itu seharusnya membuat bangsa ini berutang budi kepada para PMI.

“Hal ini sering saya katakan bahwa negara ini berutang besar kepada mereka (PMI). Sehingga jika ada kelompok masyarakat, aparatur negara yang masih memandang rendah, memandang remeh, memandang sebelah mata, bahkan melakukan perbuatan-perbuatan yang mengeksploitasi mereka maka sesungguhnya mereka bukan pejabat negara tetapi sesungguhnya musuh negara,” tegasnya.

Menurutnya, situasi yang terjadi saat ini di Indonesia adalah Indonesia darurat penempatan PMI ilegal. Sehingga kejahatan terhadap PMI ini telah bersifat extra ordinary crime (Kejahatan Luar Biasa) bukan hanya sekedar TPPO. Pasalnya tindak pidana ini melibatkan banyak oknum berbagai instansi dan Kementerian serta Lembaga.

“Saya ingin fair mengatakan oknum Kementerian negara itu termasuk di oknum lembaga yang saya pimpin, saya sedang melakukan bersih-bersih secara serius di internal,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta pendekatan secara multipel untuk penanganan TPPO ini baik dari segi Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uangnya (TPPU).

“Harus dicari otak pelaku atau master mindnya agar menimbulkan efek jera. Ini adalah kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terorganisir dan melibatkan banyak pihak dan kejahatan ini sudah berlangsung sangat lama,” bebernya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

8 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

9 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

9 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

9 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

10 jam ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

10 jam ago

This website uses cookies.