JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menyampaikan perlunya Direktur Kepatuhan perbankan untuk terus menjaga integritas sekaligus meningkatkan kompetensi.
Pernyataan ini seiring dengan risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) yang terus meningkat di era digital, serta instrumen keuangan yang semakin kompleks.
“Peran dan Fungsi Kepatuhan dalam Penerapan APUPPT sesuai Ekspektasi PPATK sebagai Regulator,” katanya dalam Workshop Sertifikasi Kepatuhan Level 3 (Eksekutif) yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP), Kamis, (18/2/2021) lalu.
“Risiko lainnya adalah terjadi eksploitasi perbedaan regulasi dan pengawasan (regulatory and supervisory arbitrage) berbagai negara, yang membutuhkan komitmen penerapan standar global anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme,” kata Kepala PPATK silansir dari ppatk.go.id.
Dalam cara itu ia mengurai kriteria Direktur Kepatuhan dengan kepatuhan terhadap berbagai prinsip, seperti independensi dalam bentuk tidak rangkap jabatan dan independen dalam bersikap, integritas dalam bentuk walk the talk, profesional dalam bentuk kompetensi dan pengalaman memadai, serta forward looking dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko APUPPT, termasuk dalam mengantisipasi potential threat.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa sebagai mitra kerja perbankan, PPATK terus menjalankan upaya mitigasi risiko APUPPT.
Berbagai upaya tersebut diwujudkan antara lain dalam bentuk implementasi aplikasi pelaporan goAML, pembangunan basis data politically exposed persons (PEPs), pengukuran Financial Integrity Rating (FIR), pembangunan aplikasi Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (SIPENDAR), meluncurkan kemitraan strategis pemerintah dan sektor privat (Public-Private Partnership/PPP), hingga optimalisasi Indonesian Financial Intelligence Institute (IFII) sebagai sarana peningkatan kompetensi pemangku kepentingan APUPPT.
“PPATK juga telah mengatur ketentuan standar minimum teknologi informasi, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya untuk optimalisasi program APUPPT,” urainya.
Kepala PPATK juga menjelaskan berbagai concern PPATK dalam penerapan program APUPPT, khususnya terkait risiko kepatuhan.
Diantranya yaitu perlunya komitmen untuk membangun budaya kepatuhan & awareness terhadap risiko APUPPT, independensi dalam menetapkan transaksi keuangan mencurigakan dan melaporkannya kepada PPATK, hingga perubahan mindset agar perubahan aplikasi pelaporan menjadi goAML diikuti dengan perbaikan kualitas pelaporan.
Dalam evaluasinya terhadap pelaporan transaksi menggunakan aplikasi goAML, disebutkan bahwa baru 42 Bank Umum yang sudah menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan.
Ia mengharapkan agar seluruh Bank Umum dapat segera menyampaikan laporannya sesuai ketentuan, serta memperbaiki kualitas dari penyampaian laporan tersebut.
Ketua FKDKP, Fransiska Oei, menyampaikan betapa penting bagi lembaganya untuk terus menjalin sinergi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan. Khususnya PPATK yang merupakan focal point pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.
“Apresiasi juga kepada PPATK atas peluncuran kemitraan strategis dalam bentuk Public-Private Partnership, yang diharapkan menjadi sinergi positif pelaku industri perbankan, khususnya FKDKP, dengan PPATK dalam mendukung penegakan hukum,” pungkas Fransiska./Red/AB