TANJUNGPINANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau menyatakan petugas KTP elektronik tidak dapat bekerja maksimal lantaran kekurangan alat rekam dan alat cetak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardison, di Tanjungpinang, Jumat (17/5/2019) mengatakan, seluruh kabupaten dan kota di wilayah itu kekurangan alat rekam dan alat cetak.
Semestinya, setiap kantor kecamatan memiliki alat rekam dan alat cetak KTP elektronik, kata dia.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Disdukcapil kabupaten dan kota, disepakati untuk mengadakan alat rekam pada tahun ini, dan alat cetak pada tahun depan,” katanya.
Sardison mengatakan anggaran untuk pengadaan alat rekam pada tahun ini bersumber dari Pemprov Kepri. Tahun 2020 juga disiapkan anggaran untuk alat cetak KTP-el.
“Pengadaan alat itu tidak dapat dilakukan seluruhnya tahun ini, karena tidak masuk dalam rencana kegiatan dalam RPJMD yang dibahas tahunan. Biasanya, anggaran untuk mengadakan alat itu bersumber dari pusat,” katanya.
Sejak dua tahun terakhir, kata dia pemerintah pusat mengizinkan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota untuk mengadakan alat rekam, alat cetak maupun fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan KTP-el.
Namun Pemprov Kepri maupun pemerintah kabupaten dan kota selama dua tahun terakhir belum pernah mengajukan kegiatan untuk membeli alat tersebut.
Setelah rapat koordinasi dengan Disdukcapil kabupaten dan kota, baru disepakati agar Pemprov Kepri menyiapkan anggaran untuk membeli alat rekam dan alat cetak KTP-el.
Kebijakan itu, menurut dia tidak terlalu sulit dilaksanakan, karena mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Kepri.
“Tahun depan juga akan disiapkan satu unit mobil untuk meningkatkan pelayanan KTP-el,” ucapnya.
Artikel disadur dari https://kepri.antaranews.com/berita/56551/kepri-kekurangan-alat-rekam-ktp-el