Kata Petrus, dalam pertemuan tersebut Keramat meminta agar aktivitas pematokan dan pengukuran dihentikan hingga proses musyawarah tercapai dan dilaksanakan.
“Kepada mereka yang ditahan agar dibebaskan karena mereka sedang membela hak-haknya atas tanah. Segera buka dialog untuk musyawarah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Keramat juga meninta 16 Kampung Tua tetap dipertahankan karena melekat hak-hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat Suku Melayu dan Para Perantauan lainnya.
Menurut Petrus, dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM mengaku akan menyampaikan kepada BP Batam agar menghentikan pematokan di Pulau Rempang. Kemudian meminta Polri menghentikan proses pidana agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
Komnas HAM kata dia, juga akan meminta agar mediasi untuk musyawarah menjadi prioritas penyelesaian oleh Komnas HAM. Kemudian, perwakilan warga Pulau Rempang akan mendapat giliran pertemuan Pra Mediasi oleh Komnas HAM.
Petrus menjelaskan, agenda selanjutnya Komnas HAM akan menjadwalkan rapat Pra Mediasi dengan warga perwakilan Pulau Rempang.
“Sesudah itu Komnas HAM akan turun tinjau lapangan, dan terakhir mempertemukan kedua belah pihak di mediasi oleh Komnas HAM,”pungkasnya./Shafix
Pingback: Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Kapolri soal Pulau Rempang – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Tim Advokasi Mengaku Kesulitan Temui Warga Rempang yang Ditahan Polisi – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Pagi ini Komnas HAM Turun ke Rempang, Investigasi Bentrokan Warga dengan Aparat – SWARAKEPRI.COM