KARIMUN – Seorang pria berinisial Rm (23) warga Karimun tega menganiaya isterinya RA pada Jumat(8/11/2019) lalu. Rm dengan mendaratkan 2 pukulan diwajah istrinya hanya karena menolak ajakan berhubungan intim.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, RA membuat laporan ke Mapolres Karimun, Minggu (10/11/2019). Rm sendiri sudah diamankan pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Karimun melalui KBO, Iptu Silaban mengatakan, kejadian itu bermula pada Jumat 8 November sekira Pukul 01.00 WIB.
“Pelaku meminta korban untuk berhubungan intim, namun korban menolak dengan alasan sudah larut malam dan besok pagi akan berangkat kerja. Pelaku kesal dan langsung memukul korban dan merobek Bra dan celana korban,”ujarnya kepada wartawan, Jumat(15/11/2019).
Kata Silaban, sekira Pukul 07.00 WIB, pelaku pelaku mendapati korban berada di rumah tetangga. Pelaku yang kesal, kembali memukul korban dibagian wajah sebelah kiri korban sehingga mengakibatkan memar.
“Pelaku pelaku kembali memukul korban pada pukul 15.00. Selanjutnya korban melapor ke Polres Karimun,”ucapnya.
“Rm kita diamankan dirumahnya, di warga Telaga Harapan Sungai Lakam Barat. Saat diamankan, Rm tidak melakukan perlawanan,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti 1 helai bra wanita abu-abu dalam kondisi koyak, robekan kertas buku nikah dan 1 lembar kutipan akta nikah yang dilaminating.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1), ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun arau denda paling banyak Rp 15.000.000.
(Hasian Sinaga)