Keterangan Saksi “Mentahkan” Hasil Penyidikan Polisi – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Keterangan Saksi “Mentahkan” Hasil Penyidikan Polisi

Rekonstruksi Ulang Kasus Lakalantas Batu Besar

BATAM – swarakepri.com : Aparat Kepolisian Satlantas Polresta Barelang akhirnya menggelar rekonstruksi ulang peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas(Lakalantas) di jalan umum depan Perumahan Taman Yasmin Batu Besar tanggal 14 Februari 2014 lalu yang menewaskan dua siswi SMPN 43 Batam yakni Rama Dwi Putri dan Dea Refanagoh setelah Kejaksaan Negeri Batam memberikan petunjuk P-19, pagi tadi, Senin(16/6/2014) sekitar pukul 10.00 WIB.

Permohonan agar digelar rekonstruksi ulang terhadap kasus ini sendiri sudah lama diperjuangkan orang tua kedua korban(Rama dan Dea) karena dianggap banyak keganjilan pada hasil penyidikan Polisi. Kedua korban ini oleh Polisi ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Lislwati selaku pengendara mobil avanza yang bertabrakan dengan sepeda motor kedua korban ini justru hanya ditetapkan sebagai saksi.

Dengan rekonstruksi ulang, orang tua kedua korban ini berharap kebenaran akan terungkap, karena dari beberapa saksi yang sudah diperiksa penyidik memberikan keterangan berbeda dengan saksi yang dihadirkan pihak pengendara mobil avanza.

Dalam rekonstruksi ulang yang digelar tadi pagi(Senin,red), harapan orang tua kedua korban bahwa kebenaran dalam kasus ini akan terungkap kembali muncul ketika para saksi yang ada mementahkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satlantas Polresta Barelang sebelumnya.

Empat orang rekan korban dari SMP 43 Batam yakni farhan, Raffi, Moghi dan Roby serta Sahril (pengendara mobil,red) yang hadir saat rekonstruksi ulang mengungkapkan kronologis kejadian yang bertolak belakang dengan hasil penyidikan kepolisian.

Para saksi ini menegaskan bahwa posisi mobil avanza yang meluncur dari arah simpang bandara menuju batu besar tersebut memakan lajur jalan sepeda motor yang dikendarai kedua korban yang meluncur dari arah sebaliknya. Kesaksian ini bertolak belakang dari kesaksian Lislawati dan beberapa saksi lainnya yang mengatakan posisi mobil tidak memakan lajur sepeda motor.

Anehnya hanya kesaksian yang di sampaikan pihak Lislawati(pengendara avanza,red) inilah yang kemudian yang disimpulkan penyidik dengan menetapkan kedua korban tewas(Rama dan Dea,red) sebagai tersangka, sedangkan Lislawati hingga kini hanya berstatus sebagai saksi.

Dalam rekonstruksi ulang yang digelar tadi pagi(Senin,red) ada lima adegan yang diperagakan, diantaranya adegan yang pertama Honda Beat BP 3308 JQ yang dikendarai Rama Dwi Putri (diperankan oleh orang lain) yang membonceng Dea Rafenagoh (diperankan oleh orang lain), datang dari arah Batubesar menuju Bandara.

Kedua, setiba di ruas jalan Taman Yasmin, mobil Avanza BP 1517 FE yang dikemudikan Liliswati dan adegan dilakukannya sendiri dari arah berlawanan masuk ke jalur kanan jalan dan bertabrakan dengan sepeda motor yang ditunggangi kedua korban. Bagian kanan bemper depan mobil hancur. Sepeda motor dan korbannya terpelanting ke pinggir jalan. Adegan ke empat, kedua korban tergeletak dipinggir jalan (arah kiri dari Batubesar). Kelima, mobil Liliswati yang masuk ke jalur kanan tadi dipinggirkan oleh saksi.

“Rekontruksi tadi sudah jelas, keterangan saksi Robi, abangnya Dea (korban), ia melihat mobil Avanza tersebut sudah masuk ke marka jalan (kanan). Sementara korban tetap di jalur kiri, tapi polisi menyatakan setelah hasil olah TKP, titik kecelakaannya malah tidak sama. Korban yang masuk ke kanan jalan,” ujar Armen diamini Rianti, ibunda Dea Rafenagoh.

Kemarin juga disebut kalau korban bermain hape saat mengendarai motor. Namun saat rekontruksi tidak diperagakan. “Kalau benar mereka main hape kan bisa dicek lagi hape itu,” tegas Armen.

Niko Nixon Situmorang selaku pengacara keluarga Rama dan Dea mendesak penyidik agar menempatkan posisi kecelakaan kepada yang sebenarnya. “Saat reka ulang tadil sudah terkuak bahwa posisi yang sebenarnya kecelakaan itu dijalur motor bukan dijalur mobil,” ujar Nixon.

Nixon juga mengatakan bahwa kesimpulan penyidik sebelumnya yang telah menetapkan Rama dan Dea sebagai saksi sangat mencederai keadilan, karena pengendara mobil itu sendiri justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita butuh keadilan, ini ada unsur kelalaian dari pengendara avanza. Apalagi dari keterangan saksi pengemudi avanza sama sekali tidak melakukan pertolongan terhadap kedua korban saat terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Dengan tegas Nixon mendesak penyidik segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Sementara itu Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tantan ketika dikonfirmasi mengaku akan mengawal kasus ini agar prosesnya sesuai dengan fakta dilapangan.

“Kami akan mengawal kasus ini. Kami akan menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejaksaan untuk kemungkinan ada penambahan BAP atau BAP ulang ,”jelasnya.

Namun demikian, Tantan mengaku bahwa penetapan status tersangka terhadap korban lakalantas yang meninggal dunia bisa saja dilakukan jika memang dilakukan berdasarkan adanya bukti dan keterangan saksi.

“Bisa saja, meskipun nanti bisa dihentikan. Temuan baru tersebut tentu akan menjadi pertimbangan. Namun saya akan mengawal kasus ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya kasus lakalantas yang terjadi di Batu Besar yang menewaskan dua siswi salah satu SMP di Batam Center Rama Dwi Putri dan Dea Rafenagoh yang mengendarai motor akhirnya dilimpahkan penyidik Satlantas Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam pada hari Senin(19/5/2014).

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Bambang Harleyanto melalui Kanit Laka, Iptu Eriman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut ke Kajaksaan.

“Kalau tidak salah, hari Senin kemarin kita sudah limpahan ke Kejaksaan,” ujarnya lewat sambungan telepon siang tadi, Rabu(21/5//2014). (redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top