Ketua DPRD Karimun Dilarang Pimpin Paripurna – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Ketua DPRD Karimun Dilarang Pimpin Paripurna

KARIMUN – Ketua DPRD Karimun, HM Asyura dilarang memimpin sidang paripurna penetepan hasil Pilkada Karimun 2015 di Gedung DPRD Karimun,Senin(1/2/2016) siang. Anggota dewan mengancam jika Asyura tetap ngotot memimpin sidang, mereka akan walk out bersama-sama, keluar dari sidang.

 

Mendapat ancaman itu, akhirnya dengan berjiwa besar, Asyura pun meninggalkan ruangan sidang parpurna.

 

“Para anggota dewan dan hadirin yang terhormat, saya menghormati keinginan dari saudara-saudara semua. Karena saya ada keperluan penting lainnya maka sidang paripurna ini, saya serahkan kepada Wakil Ketua DPRD Karimun,” ungkap Asyura sambil meninggalkan kursi pimpinan sidang dan berlalu ke luar ruangan.

 

Sebelum meninggalkan sidang, Asyura sempat berpelukan dengan Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Ketua DPRD I Azmi dan Wakil Ketua DPRD II Bakti Lubis. Seiring beranjak pergi, puluhan wartawan yang sudah menunggu keputusan Asyura tersebut ikut berlarian ke belakang ruangan Balai Long Sri Gedung DPRD Karimun tersebut.

 

Di lokasi itu Asyura mengaku keputusan keluar dari sidang parpurna demi menjaga kepentingan masyarakat.

 

“Saya mengambil sikap ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Karimun. Kalau masalah internal di dalam, biarlah Badan Kehormatan (BK) yang menyelesaikannya nanti, dari pada Bupati yang terpilih mendatang tidak bisa kita umumkan, sehingga Karimun tidak ada pemimpinnya,” kata Asyura yang menyerahkan pimpinan sidang kepada Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis.

 

Asyura menyebut, sebagai pimpinan di DPRD Karimun, dirinya harus berjiwa besar kepada masyarakat Karimun
sehingga membiarkan sidang paripurna berjalan tanpa kehadiran dirinya. Dia hanya berharap agar sidang berjalan dengan tertib dan lancar hingga bisa dibacakan pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih.

 

Terkait mosi tidak percaya yang dilayangkan 20 anggota DPRD Karimun, Asyura mengaku menghormati keputusan
rekan-rekannya sesama anggota dewan Karimun tersebut. “Saya menghormati mosi tidak percaya tersebut. Sehingga, saya serahkan pimpinan sidang kepada Wakil Ketua, kami juga sudah berembuk soal ini,” tuturnya.

 

Namun, Asyura bersikukuh kalau anggota dewan yang lain tidak berhak mencopot dirinya. Sebab menurutnya yang
memiliki kewenangan itu adalah Partai Golkar.

 

“Saya tetap menjabat sebagai Ketua DPRD dengan dasar hukum yang jelas. SK saya dikeluarkan oleh menteri, saya
diantar oleh partai saya ke sini. Selagi partai tetap komit kepada saya, maka posisi saya tetap,” jelasnya.

 

Di sisi lain ia juga mengaku siap jika dipanggil BK DPRD Karimun terkait mosi tidak percaya yang dilayangkan 20
anggota dewan itu. Kapanpun BK akan memeriksanya, dia akan bersedia. Kesediaan itu, kata Asyura atas kebijakan
sebagai pimpinan DPRD sekaligus menjaga nama baik Partai Golkar.

 

Hanya saja, sebagai pimpinan dewan, dia mengaku memiliki hak untuk membatasi siapa saja BK yang akan
memprosesnya. Pasalnya, dua dari tiga anggota BK adalah anggota dewan yang dilaporkannya ke polisi. “Saya tak
ingin beliau ikut memeriksa saya sebagai BK. Saya hanya ingin 2 orang saja yang memeriksa. Sebagai pimpinan, saya punya kewenangan untuk itu,” jelas Asyura.

 

Sidang paripurna pembacaan hasil pilkada Karimun yang dilaksanakan di Gedung DPRD Karimun sempat molor selama 2 jam lebih. Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, baru terlaksana sekitar pukul 12.05 WIB. Para anggota dewan baru memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.15 WIB.

 
(red/HK)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top