Ketua DPRD Karimun Minta Pansus Selesaikan Ranperda Desa – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Ketua DPRD Karimun Minta Pansus Selesaikan Ranperda Desa

KARIMUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Karimun Asyura meminta Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Desa`secepatnya menyelesaikan pembahasan agar disahkan menjadi Perda. Kalau tidak, maka pemilihan kepala desa (pilkades) terancam akan tertunda pada 2016 mendatang.

“Saya sudah meminta kepada Ketua Pansus agar Perda Desa itu disahkan akhir Juni ini atau paling lambat awal Juli mendatang. Sebab, kalau sampai Juli nanti Perda Desa belum disahkan sementara APBD Perubahan sudah masuk, maka pilkades akan tertunda lagi,” ungkap HM Asyura belum lama ini di ruang kerjanya.

Selain berakibat penundaan pilkades di Karimun, kata Asyura, lambatnya pengesahan Perda Desa itu juga berdampak terhadap sulitnya pencairan dana desa dari pusat. Karena, seorang pelaksana tugas kepala desa tidak memiliki tanggungjawab untuk merealisasikan dana desa dari pusat tersebut.

“Ada dua kerugian kalau Perda Desa itu lambat disahkan, pertama soal penundaan pilkades di Karimun dan kedua soal penanggungjawab dana desa dari pusat. Kalau saja Perda Desa sudah disahkan, dan dilakukan pemilihan kepala desa, maka kepala desa yang definitif bisa bekerja maksimal dan dapat menyusun APBDes serta mempertanggungjawabkan anggaran desa,” tuturnya.

Dia memastikan kalau tahapan penyusunan ranperda desa menjadi sebuah perda sudah memasuki tahap final oleh Pansus di DPRD Karimun. Hal itu dibuktikan dengan berangkatnya tim Pansus bersama dengan Biro Hukum Provinsi Kepri ke Mendagri. “Saya hanya berharap agar Perda Desa ini secepatnya disahkan,” jelas Asyura.

Asyura meminta kepada Pansus agar menyusun klausul dalam draf Ranperda tentang Desa itu sesuai dengan atura hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada diatasnya. Pansus dipersilakan berkonsultasi atau studi banding dengan daerah lain yang sudah duluan memiliki Perda Desa, agar kemudian hari Perda Desa di Karimun sesuai dengan aturan hukum.

“Kalau Perda Desa sudah disahkan, maka saya yakin pembangunan yang ada di desa akan mudah dilaksanakan, karena desa selain mendapat kucuran dana dari alokasi dana desa (ADD), juga mendapat kucuran dana desa dari pusat. Untuk mendapatkan dana tersebut, tentu saja diperlukan penyusunan APBDes oleh kades yang definitf,” sebutnya.

Dirinya juga berharap kepada Pansus, agar tidak terjadi lagi benturan-benturan dalam hal penyusunan sebuah perda di DPRD Karimun. Karena suatu kesalahan dalam pengiriman draf ranperda dari Bagian Hukum di Setdakab Karimun, hingga terjadinya benturan di dewan. “Saya meminta agar draf perda yang masuk ke meja saya sudah ‘masak’, agar tidak terjadi benturan lagi,” ungkap legislator Golkar ini.

Dengan begitu, maka DPRD Karimun tidak mengalami hambatan lagi dalam hal pengesahan sebuah ranperda menjadi perda dalam rapat paripurna di dewan. Setelah perda tersebut ketok palu, maka pihaknya akan dengan mudah mengirimnya ke Provinsi Kepri. “Saya tinggal ketok palu dan kirim ke provinsi, seminggu setelah itu langsung jadi,” terang dewan tiga kali periode ini.

Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Karimun Dwi Yandri menjelaskan, penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang desa, merupakan turunan dari UU No 06/2014 tentang Desa. Dalam UU itu, jabatan kepala desa (kades) mendatang dibolehkan selama tiga periode. Sebelumnya, jabatan kades hanya boleh dua periode.

“Dengan terbitnya UU No 06 tahun 2014 tentang desa tersebut, maka ada beberapa perubahan yang harus dibuat melalui perda tentang desa. Karena pada tahun 2015 ini, ada 27 kepala desa yang habis masa jabatan dan ditambah lagi dengan beberapa desa yang masih dijabat oleh penjabat sementara,” ujar Dwi Yandri.(Red/HK)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top