BATAM – swarakepri.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Batam, Agus Setiawan mengatakan bahwa kemungkinan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang di dua TPS yang ada di Batam karena ditemukan beberapa permasalahan.
“Kemungkinan akan ada pemungutan suara ulang di TPS 02 Tiban Lama dan TPS 19 Kibing, Batu Aji,” ujar Agus kepada swarakepri.com saat memantau proses rekapitulasi suara di PPK Batam Kota Kamis(10/12/2015) siang.
Agus menjelaskan di TPS 02, Tiban Lama ditemukan formulir C6 yang digunakan oleh orang lain, sedangkan di TPS 19 Kibing, Batu Aji ditemukan surat suara yang ada di dalam kotak suara tidak sama.
“Kita akan berkoordinasi dulu dengan KPU dan Bawaslu Kepri terkait kemungkinan digelarnya Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS tersebut,” jelasnya.
Menurutnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan penyelenggaraan, Pemungutan Suara Ulang(PSU) paling lambat digelar sepuluh hari setelah pemungutan suara.(red/rudi)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.