BATAM – swarakepri.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Batam, Agus Setiawan mengatakan bahwa kemungkinan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang di dua TPS yang ada di Batam karena ditemukan beberapa permasalahan.
“Kemungkinan akan ada pemungutan suara ulang di TPS 02 Tiban Lama dan TPS 19 Kibing, Batu Aji,” ujar Agus kepada swarakepri.com saat memantau proses rekapitulasi suara di PPK Batam Kota Kamis(10/12/2015) siang.
Agus menjelaskan di TPS 02, Tiban Lama ditemukan formulir C6 yang digunakan oleh orang lain, sedangkan di TPS 19 Kibing, Batu Aji ditemukan surat suara yang ada di dalam kotak suara tidak sama.
“Kita akan berkoordinasi dulu dengan KPU dan Bawaslu Kepri terkait kemungkinan digelarnya Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS tersebut,” jelasnya.
Menurutnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan penyelenggaraan, Pemungutan Suara Ulang(PSU) paling lambat digelar sepuluh hari setelah pemungutan suara.(red/rudi)
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…
This website uses cookies.