BATAM – Pembacaan putusan terdakwa Mina dalam dalam perkara dugaan penipuan di PT Hosana Exchage milik pengusaha Amat Tantoso ditunda karena Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan berhalangan hadir pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Penundaan beberapa sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan termasuk pembacaan putusan terdakwa Mina disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Karya So Immanuel Gort sebelum sidang beberapa perkara di gelar ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin(2/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
JPU Karya So Immaneul Gort mengatakan, beberapa perkara yang akan disidangkan ditunda Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan berhalangan hadir. Sidang ditunda hingga seminggu kedepan.
“Selain perkara Mina, beberapa perkara yang di Ketuai Pak Taufik juga ditunda,”ujarnya kepada swarakepri.com seusai penundaan sidang.
Baca Juga : Sidang Putusan Pegawai Amat Tantoso Digelar Hari ini
Seperti diketahui sidang putusan terdakwa Mina dalam dalam perkara dugaan penipuan di PT Hosana Exchage milik pengusaha Amat Tantoso diagendakan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Batam, Senin(2/9/2019) siang.
“Siang ini (sidang pembacaan putusan),” ujar Jaksa Penuntut Umum Samsul Sitinjak kepada swarakepri.com, Senin(2/9/2019) pagi.
Pada sidang sebelumnya, JPU Samsul Sitinjak menuntut terdakwa Mina selama 1 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Mina dengan dakwaan pertama Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.
Penulis : Shafix/Jakob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan