Terkait Raibnya Dana Ratusan Juta Rupiah dari Rekening milik Maiminah
BATAM – swarakepri.com : Ketua Pengadilan Negeri Batam. Khairul Fuad SH.M.Hum menegaskan Majelis Hakim bisa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk menelusuri informasi adanya dugaan raibnya dana ratusan juta rupiah dari rekening Maiminah(isteri terdakwa) setelah blokir dibuka.
“Kalau uang itu dalam status sita dan dana itu sudah tidak ada lagi di rekening, Hakim dapat perintahkan JPU untuk menelita kebenaran informasi,” ujar Khairul kepada SWARAKEPRI.COM, pagi tadi, Jumat(19/9/2014) diruang kerjanya.
Namun demikian Khairul mengaku belum bisa memastikan apakah rekening yang dimaksud turut disita pengadilan negeri batam dalam perkara TPPU yang didakwakan kepada Bripka Nurjali.
Ketika ditanyakan apakah hilangnya dana di rekening tersebut bisa mempengaruhi Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan di persidangan? Khairul mengatakan bahwa jika rekening tersebut memang sudah tidak ada dana lagi, Hakim dalam putusannya tidak lagi mempertimbangkan status uang itu.
Diberitakan sebelumnya dana ratusan juta rupiah milik Maiminah, isteri terdakwa Bripka Nurjali yang ada di rekening Bank BTN yang diperkirakan ikut sebagai alat bukti dan telah disita Pengadilan Negeri Batam atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) “raib” setelah peyidik Polda Kepri mengabulkan pembukaan blokir yang diajukan Maiminah.
Raibnya dana isteri Bripka Nurjali yang juga didakwa atas kasus narkoba diungkapkan oleh Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Nurjali seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(17/9/2014).
“Setelah dicek, dana direkening BTN yang berisi uang Rp 100 juta-an hanya tersisa abodemen saja,” ujar Rambe.(redaksi)