Categories: NASIONAL

Ketua PPATK : Pelapor Profesi Rentan Dimanfaatkan Pelaku TPPU

JAKARTA – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, hasil riset PPATK menunjukkan bahwa pelapor profesi rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelapor profesi yang dimaksud adalah mereka yang bekerja pada profesi tertentu seperti advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.

Hal tersebut disampaikan Badaruddin saat menyampaikan sambutan pada pertemuan koordinasi PPATK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak pelapor profesi, di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Acara ini juga dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo.

Badaruddin mengatakan, pelapor profesi rentan dimanfaatkan pelaku TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana.

Caranya, dengan berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa, yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari situ kami bisa menggali suatu pelajaran bahwa profesi itu rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana,” kata Badaruddin.

Oleh karena itu, PPATK bekerja sama dengan pelapor profesi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan TPPU.

Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2015, tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Aturan ini mewajibkan pelapor profesi untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.

Dengan menjadi pelapor, sejumlah profesi tadi bisa menjadi bagian dari kegiatan anti- pencucian uang di Indonesia.

Selain itu, mencegah pemanfaatan pelaku profesi oleh koruptor atau tindak pidana asal lainnya dalam melakukan pencucian uang.

“Kewajiban kita tidak banyak, pertama PMPJ kemudian kedua kewajiban untuk menyampaikan laporan. Ini mohon nanti profesi ini untuk meningkatkan disiplin melakukan dua kewajiban utamanya,” ujar Badaruddin.

 

 

Sumber : KOMPAS

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.