Categories: NASIONAL

Ketua PPATK : Pelapor Profesi Rentan Dimanfaatkan Pelaku TPPU

JAKARTA – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, hasil riset PPATK menunjukkan bahwa pelapor profesi rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelapor profesi yang dimaksud adalah mereka yang bekerja pada profesi tertentu seperti advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.

Hal tersebut disampaikan Badaruddin saat menyampaikan sambutan pada pertemuan koordinasi PPATK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak pelapor profesi, di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Acara ini juga dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo.

Badaruddin mengatakan, pelapor profesi rentan dimanfaatkan pelaku TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana.

Caranya, dengan berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa, yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari situ kami bisa menggali suatu pelajaran bahwa profesi itu rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana,” kata Badaruddin.

Oleh karena itu, PPATK bekerja sama dengan pelapor profesi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan TPPU.

Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2015, tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Aturan ini mewajibkan pelapor profesi untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.

Dengan menjadi pelapor, sejumlah profesi tadi bisa menjadi bagian dari kegiatan anti- pencucian uang di Indonesia.

Selain itu, mencegah pemanfaatan pelaku profesi oleh koruptor atau tindak pidana asal lainnya dalam melakukan pencucian uang.

“Kewajiban kita tidak banyak, pertama PMPJ kemudian kedua kewajiban untuk menyampaikan laporan. Ini mohon nanti profesi ini untuk meningkatkan disiplin melakukan dua kewajiban utamanya,” ujar Badaruddin.

 

 

Sumber : KOMPAS

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

15 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.