Categories: NASIONAL

Ketum IWO Dwi Christianto Angkat Bicara Soal Gugatan Hak Cipta di PN Medan

MEDAN – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online(IWO), Dwi Christianto angkat bicara terkait gugatan Hak Cipta terhadap Perkumpulan Wartawan Online di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Ia menegaskan pengurus Perkumpulan Wartawan Online (IWO) akan menghadapi gugatan hak cipta tersebut. “Dalam kamus kami, tidak ada istilah mangkir dalam menghadapi kasus hukum. Apalagi sebagai organisasi profesi yang mewadahi wartawan media online di seluruh Indonesia, IWO taat hukum dan menjalani setiap proses sesuai kaidah dan aturan yang berlaku. Percayakan kepada Pengurus Pusat IWO dalam menangani perkara ini,”ujarnya, Selasa 26 Agustus 2025.

“Kami merupakan organisasi profesi pers sebagai pilar ke-empat demokrasi, pasti menjunjung tinggi penegakan hukum. Sehingga saya instruksikan seluruh pengurus di tingkat wilayah (pronvinsi) dan daerah (kabupaten/kota) agar tetap tegak lurus menjalankan roda organisasi dengan Amanah, memberi dampak prositif kepada Masyarakat,” tambahnya.

Tak hanya itu, Dwi Christianto menilai bahwa kebenaran akan menemukan jalannya dalam perkara hak cipta dan hak merek organisasi profesi pers ini.

“Kami yakin, siapa yang hak  dalam kasus ini akan terungkap. Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan yang hakiki akan menuntun kita ke arah yang tepat, jika kita benar,” nilai Dwi.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN) Medan, Soniady Drajat Sadariaman menjelaskan bahwa gugatan Hak Cipta terhadap Perkumpulan Wartawan Online dengan perkara nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn tersebut belum dibacakan pada persidangan perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Erianto Siagian dan Zufida Hanum pada Rabu 20 Agustus 2025 lalu.

“Belum dibacakan(gugatan),”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 25 Agustus 2025.

Ia mengatakan agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu 3 September 2025 mendatang dengan agenda kehadiran para pihak.

“Kehadiran para pihak pada sidang selanjutnya tanggal 3 September 2025,”terangnya.

Seperti diketahui, dalam Petitum gugatannya, Yudhistira meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

2 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

4 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

8 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

11 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

13 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

13 jam ago

This website uses cookies.