Kinerja KPUD Karimun terus Menuai Kecaman

Caleg Bodong Diloloskan hanya dengan Surat Pernyataan Ketua Partai

KARIMUN – swarakepri.com : Maraknya keganjilan atas diloloskannya 17 orang Caleg Bodong(Terindikasi Ijajah Palsu) oleh KPUD Karimun menjadi Daftar Calon Tetap(DCT) mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang ada di Karimun.

Tiuridah Silitonga ST, Ketua Panwaslu Karimun kepada swarakepri mengatakan sangat menyayangkan sikap KPUD Karimun yang tetap meloloskan ke-17 Caleg bodong tersebut ke DCT meskipun terindikasi menggunakan ijajah palsu.

“Masa hanya berbekal surat pernyataan dari Ketua Partai Caleg bodong tersebut langsung diloloskan. Apa tidak aneh itu?” ujar Tiur heran, Selasa lalu(26/8/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.

Kekecewaan atas kinerja KPUD Karimun yang diketuai Bambang ini juga datang dari kalangan politisi Karimun. Salah satu pengurus partai berlambang kepala Burung Garuda bahkan meminta agar masalah ini terus ditelusuri hingga terungkap kebenarannya.

“Ini harus ditelusuri lebih dalam lagi. Apa dasar hukumnya surat pernyataan Ketua Partai bisa meloloskan Caleg Bodong yang sudah jelas-jelas dipertanyakan Panwaslu? Hal ini menjadi dilema bagi partai yang benar-benar melakukan proses seleksi yang ketat bagi Caleg,” terang salah satu anggota DPRD Karimun ini, Kamis(29/8/2013).

Kecaman terhadap kinerja KPUD Karimun ini juga datang dari kalangan Mahasiswa. Rachmat, Ketua Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Cabang Karimun mengungkapkan bahwa upaya mahasiswa untuk menolak caleg bodong tersebut sudah pernah dilakukan melalui aksi unjuk rasa. Namun KPUD sama sekali tidak merespon dan hanya memberikan janji palsu kepada mahasiswa.

“Kami tidak akan tinggal diam, kami akan segera melayangkan surat pengaduan ke KPU Pusat di Jakarta. Kami menilai ada yang aneh disini, kenapa caleg bodong bisa lolos? Apakah Komisioner KPUD Karimun ini adalah pesanan dari pihak tertentu?” kecam Rachmat, Kamis(28/8/2013).

Dikatakan Rachmat bahwa elaktibilitas Bambang selaku Ketua KPUD sangat diragukan karena sampai saat ini Bambang masih menjabat PNS yaitu sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri Pulau Moro . “Sesuai UU KPU Pusat No 13 Tahun Pasal 3 jonto K disebutkan bawha untuk menjadi anggota KPUD harus tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan funfsional dalam jabatan negeri,” jelasnya.

Ketua KPUD Karimun, Bambang Hermant ketika dikonfirmasi swarakepri diruang kerjanya beberapa hari lalu selalu mengelak untuk memberikan penjelasan dan mengalihkan topik pembicaaraan.(edy)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

2 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

3 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

4 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

5 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

6 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

8 jam ago

This website uses cookies.