Kinerja KPUD Karimun terus Menuai Kecaman

Caleg Bodong Diloloskan hanya dengan Surat Pernyataan Ketua Partai

KARIMUN – swarakepri.com : Maraknya keganjilan atas diloloskannya 17 orang Caleg Bodong(Terindikasi Ijajah Palsu) oleh KPUD Karimun menjadi Daftar Calon Tetap(DCT) mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang ada di Karimun.

Tiuridah Silitonga ST, Ketua Panwaslu Karimun kepada swarakepri mengatakan sangat menyayangkan sikap KPUD Karimun yang tetap meloloskan ke-17 Caleg bodong tersebut ke DCT meskipun terindikasi menggunakan ijajah palsu.

“Masa hanya berbekal surat pernyataan dari Ketua Partai Caleg bodong tersebut langsung diloloskan. Apa tidak aneh itu?” ujar Tiur heran, Selasa lalu(26/8/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.

Kekecewaan atas kinerja KPUD Karimun yang diketuai Bambang ini juga datang dari kalangan politisi Karimun. Salah satu pengurus partai berlambang kepala Burung Garuda bahkan meminta agar masalah ini terus ditelusuri hingga terungkap kebenarannya.

“Ini harus ditelusuri lebih dalam lagi. Apa dasar hukumnya surat pernyataan Ketua Partai bisa meloloskan Caleg Bodong yang sudah jelas-jelas dipertanyakan Panwaslu? Hal ini menjadi dilema bagi partai yang benar-benar melakukan proses seleksi yang ketat bagi Caleg,” terang salah satu anggota DPRD Karimun ini, Kamis(29/8/2013).

Kecaman terhadap kinerja KPUD Karimun ini juga datang dari kalangan Mahasiswa. Rachmat, Ketua Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Cabang Karimun mengungkapkan bahwa upaya mahasiswa untuk menolak caleg bodong tersebut sudah pernah dilakukan melalui aksi unjuk rasa. Namun KPUD sama sekali tidak merespon dan hanya memberikan janji palsu kepada mahasiswa.

“Kami tidak akan tinggal diam, kami akan segera melayangkan surat pengaduan ke KPU Pusat di Jakarta. Kami menilai ada yang aneh disini, kenapa caleg bodong bisa lolos? Apakah Komisioner KPUD Karimun ini adalah pesanan dari pihak tertentu?” kecam Rachmat, Kamis(28/8/2013).

Dikatakan Rachmat bahwa elaktibilitas Bambang selaku Ketua KPUD sangat diragukan karena sampai saat ini Bambang masih menjabat PNS yaitu sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri Pulau Moro . “Sesuai UU KPU Pusat No 13 Tahun Pasal 3 jonto K disebutkan bawha untuk menjadi anggota KPUD harus tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan funfsional dalam jabatan negeri,” jelasnya.

Ketua KPUD Karimun, Bambang Hermant ketika dikonfirmasi swarakepri diruang kerjanya beberapa hari lalu selalu mengelak untuk memberikan penjelasan dan mengalihkan topik pembicaaraan.(edy)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

9 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

10 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

10 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

13 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

13 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.