Kinerja KPUD Karimun terus Menuai Kecaman

Caleg Bodong Diloloskan hanya dengan Surat Pernyataan Ketua Partai

KARIMUN – swarakepri.com : Maraknya keganjilan atas diloloskannya 17 orang Caleg Bodong(Terindikasi Ijajah Palsu) oleh KPUD Karimun menjadi Daftar Calon Tetap(DCT) mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang ada di Karimun.

Tiuridah Silitonga ST, Ketua Panwaslu Karimun kepada swarakepri mengatakan sangat menyayangkan sikap KPUD Karimun yang tetap meloloskan ke-17 Caleg bodong tersebut ke DCT meskipun terindikasi menggunakan ijajah palsu.

“Masa hanya berbekal surat pernyataan dari Ketua Partai Caleg bodong tersebut langsung diloloskan. Apa tidak aneh itu?” ujar Tiur heran, Selasa lalu(26/8/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.

Kekecewaan atas kinerja KPUD Karimun yang diketuai Bambang ini juga datang dari kalangan politisi Karimun. Salah satu pengurus partai berlambang kepala Burung Garuda bahkan meminta agar masalah ini terus ditelusuri hingga terungkap kebenarannya.

“Ini harus ditelusuri lebih dalam lagi. Apa dasar hukumnya surat pernyataan Ketua Partai bisa meloloskan Caleg Bodong yang sudah jelas-jelas dipertanyakan Panwaslu? Hal ini menjadi dilema bagi partai yang benar-benar melakukan proses seleksi yang ketat bagi Caleg,” terang salah satu anggota DPRD Karimun ini, Kamis(29/8/2013).

Kecaman terhadap kinerja KPUD Karimun ini juga datang dari kalangan Mahasiswa. Rachmat, Ketua Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Cabang Karimun mengungkapkan bahwa upaya mahasiswa untuk menolak caleg bodong tersebut sudah pernah dilakukan melalui aksi unjuk rasa. Namun KPUD sama sekali tidak merespon dan hanya memberikan janji palsu kepada mahasiswa.

“Kami tidak akan tinggal diam, kami akan segera melayangkan surat pengaduan ke KPU Pusat di Jakarta. Kami menilai ada yang aneh disini, kenapa caleg bodong bisa lolos? Apakah Komisioner KPUD Karimun ini adalah pesanan dari pihak tertentu?” kecam Rachmat, Kamis(28/8/2013).

Dikatakan Rachmat bahwa elaktibilitas Bambang selaku Ketua KPUD sangat diragukan karena sampai saat ini Bambang masih menjabat PNS yaitu sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri Pulau Moro . “Sesuai UU KPU Pusat No 13 Tahun Pasal 3 jonto K disebutkan bawha untuk menjadi anggota KPUD harus tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan funfsional dalam jabatan negeri,” jelasnya.

Ketua KPUD Karimun, Bambang Hermant ketika dikonfirmasi swarakepri diruang kerjanya beberapa hari lalu selalu mengelak untuk memberikan penjelasan dan mengalihkan topik pembicaaraan.(edy)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Korban Trauma Berat, Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita Berproses di Polda Kepri

BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…

4 jam ago

Sering Dianggap Mirip Serigala, Ini Fakta Menarik tentang Anjing Husky

Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…

7 jam ago

Deposito atau Tabungan, Mana yang Kamu Gunakan?

Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…

7 jam ago

BRI Sudirman Semanggi Sosialisasikan BRIGuna bagi Pegawai DPR RI Menjelang Masa Pensiun

BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…

10 jam ago

Worldcoin Naik 71% dalam 30 Hari, HYPE dan JUP Tunjukkan Sinyal Pemulihan Pasar Kripto

Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…

11 jam ago

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

11 jam ago

This website uses cookies.