KIP Kepri : Data Penerima Dana Bergulir di Batam Terbuka – SWARAKEPRI.COM
BATAM

KIP Kepri : Data Penerima Dana Bergulir di Batam Terbuka

BATAM – swarakepri.com : Sengketa informasi publik yang diajukan oleh Zaki Setiawan selaku warga masyarakat Batam melawan Pemerintah Kota(Pemko) Batam terkait data pemohon dan penerima dana bergulir yang ada di Dinas PMPK UKM Batam tahun 2011 dan 2012 akhirnya diputuskan hari ini, Rabu(2/4/2014) pada persidangan KIP Kepri di Lantai V Graha Kepri Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.

Ketua Majelis Komisioner KIP Kepri, Arifuddin Jalil didampingi Budi Sufianto dan James F Papilaya selaku Anggota memutuskan data pemohon dan penerima dana bergulir di Kota Batam bukan informasi rahasia.

“Majelis memutuskan, menyatakan bahwa informasi berupa pemohon dan penerima dana bergulir adalah informasi yang bersifat terbuka,” ujar Arifuddin Jalil saat membacakan putusan.

Dengan keputusan tersebut, Pemko Batam diberikan kesempatan hingga 14 hari untuk banding. Jika tidak, maka Pemko Batam harus memberikan informasi pemohon dan penerima dana bergulir 2011 dan 2012 sebagaimana diminta pemohon.

Sengketa informasi ini bermula saat pemohon mengajukan permohonan informasi pemohon dan penerima dana bergulir pada 28 Oktober 2013 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemko Batam. Dari pengajuan permohonan informasi tersebut, pemohon diberikan salinan daftar jumlah pemohon dan penerima pinjaman dana bergulir 2011 dan 2012.

Kedua salinan yang ditandatangani Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasar, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PMPK-UKM) Kota Batam, Febrialin pada 4 November 2013. Salinan ini dinilai tidak sesuai oleh pemohon, karena tidak memuat nama-nama pemohon maupun penerima, baik jumlah dan alamat lengkap.

Pada 22 November 2013, pemohon mengajukan surat keberatan kepada Walikota Batam atau atasan PPID Kota Batam, terkait ketidaksesuaian salinan yang diberikan oleh Dinas PMPK UKM dengan permohonan. Karena tidak ada tanggapan, akhirnya pemohon mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kepri pada 21 Januari 2014.

“Sumber dana pinjaman dana bergulir adalah dari APBD, dan Dinas PMPK-UKM Kota Batam ataupun BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dana bergulir merupakan Badan Publik yang mempunyai kewajiban membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas,” ujar Zaki.

Alasan Pemko Batam yang tidak bisa memberikan salinan dokumen pemohon dan dana bergulir, baik jumlah dan alamat lengkap penerima pada tahun anggaran 2011 dan 2012 dikarenakan adanya pasal 31 ayat (1) Peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013 dinilai pemohon tidak relevan. Pasal tersebut mengatur bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi mengenai Konsumennya kepada pihak ketiga”.

Pasal 20 huruf (b) Peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013 mengatur bahwa “Pelaku usaha jasa keuangan wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan dalam setiap penawaran atau promosi produk dan/atau layanan: pernyataan bahwa pelaku usaha jasa keuangan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Sehingga, Termohon seharusnya dapat menunjukkan pernyataan sebagai pelaku usaha jasa keuangan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 20 huruf (b) Peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013.

“Sementara dalam mediasi dan sidang ajudikasi, tidak ada pernyataan tersebut. Sehingga pengelolaan dana bergulir Kota Batam melalui UPT BLUD di Dinas PMPK-UKM belum/ tidak bisa disebut sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan, karena tidak ada pernyataan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,” imbuh Zaki.

Keputusan Komisi Informasi Kepri yang menyebutkan bahwa pemohon dan penerima dana bergulir adalah informasi terbuka, bagi Zaki, menjadi nilai positif bagi masyarakat ataupun publik. Sehingga publik dapat turut berperan aktif, dalam melakukan pengawasan atas penggunaan keuangan daerah atau APBD.

“Hadirnya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tidak lantas membuat badan publik terbuka. Masih ada beberapa badan publik yang berusaha menutup-nutupi informasi. Untuk itu masyarakat harus sadar akan haknya untuk memperoleh dan mendapatkan informasi publik, walau harus dengan memintanya secara resmi,” pungkas Zaki.(redaksi/rls)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top