Penggunaan gas air mata
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pihak berwenang menyelidiki penggunaan gas air mata di stadion dengan cepat, menyeluruh, dan independen. Kepada aparat polisi yang terbukti melakukan pelanggaran agar diadili di pengadilan terbuka dan tidak hanya menerima sanksi internal atau administratif.
“Kami juga meminta polisi untuk meninjau kembali kebijakan penggunaan gas air mata dan senjata yang tidak terlalu mematikan untuk memastikan bahwa tragedi memilukan seperti itu tidak pernah terjadi lagi,” kata Usman dalam pernyataan tertulis.
Usman menjelaskan gas air mata hanya boleh digunakan untuk membubarkan massa ketika kekerasan meluas dan ketika metode lain gagal. Sedangkan gas air mata juga tidak boleh ditembakkan di ruang terbatas.
“Pedoman keselamatan stadion FIFA juga melarang membawa atau menggunakan gas pengendali massa oleh petugas lapangan atau polisi,” kata Usman, menambahkan bahwa penggunaan kekerasan berdampak langsung pada hak untuk hidup, seperti disebutkan dalam Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Gilang menyatakan hal senada.
“Reaksi polisi arogan, tidak mengayomi. Mengapa mengarahkan gas air mata ke penonton di tribun yang tidak melakukan kerusuhan,” ucapnya marah menahan pilu.
Ketiga temannya yang terpisah darinya saat menyelamatkan diri dari semprotan gas air mata polisi, ia dapati tidak lama kemudian, semuanya dalam keadaan meninggal./BenarNews