BATAM – Enam wartawan di Batam memberikan klarifikasi atas pernyataan Kapolsek Nongsa di beberapa media yang menyebut ada oknum wartawan yang menggagalkan upaya penggerebekan sebuah rumah yang diduga tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kampung Tengah, Nongsa, Selasa(30/7/2019) kemarin.
RN, salah satu wartawan media online di Batam menjelaskan kronologis awal ketika beberapa wartawan mendatangi sebuah rumah yang diduga sebagai penampungan PMI ilegal tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga setempat yang mencurigai salah satu rumah kontrakan dijadikan sebagai tempat penampungan PMI ilegal,” ujar RN kepada swarakepri.com didampingi lima wartawan lainnya di Batam Center, Rabu(1/8/2019) sore.
RN menjelaskan, atas informasi tersebut beberapa wartawan mendatangi lokasi yang diduga sebagai penampungan PMI Ilegal tersebut.
Kata dia, setelah berada dilokasi tersebut, mereka bertemu dengan 9 orang yang diduga merupakan PMI Ilegal. Selanjutnya mereka menggali informasi dari beberapa orang yang diduga PMI ilegal tersebut.
“Mereka mengaku dimintai biaya senilai 1.700-1.800 Ringgit Malaysia (RM) oleh seseorang untuk meloloskan mereka dari Malaysia untuk pulang ke Batam menggunakan Kapal Pompong. Karena mereka tidak memiliki Paspor,” ujarnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari PMI Ilegal tersebut, RN dan kelima wartawan yang lain menghubungi Kapolsek Nongsa melalui telepon seluler untuk memberikan informasi, namun tidak ada jawaban. Selanjunya mereka menghubungi Kanit Kanit Reskrim Polsek Nongsa.
“Lalu kami mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Kanit kemudian memerintahkan anggotanya turun ke lokasi untuk mengecek rumah kontrakan tersebut, apakah benar itu adalah tempat penampungan PMI Ilegal atau tidak,” jelas RN
Selanjutnya kata RN, salah satu anggota Polsek Nongsa melalui pesan singkat WhatsApp meminta wartawan untuk menshare lokasi rumah kontrakan tersebut.
“Selang beberapa jam, anggota Polsek Nongsa tiba dilokasi. Mereka mengumpulkan KTP dan Handphone milik PMI Ilegal tersebut, serta melakukan interogasi terhadap mereka,” lanjut RN.
Setelah itu anggota Polisi mengembalikan KTP dan Handphone milik para PMI Ilegal itu, dan berjalan keluar dari rumah kontrakan tersebut.
“Setelah itu anggota Polisi meminta kita agar keluar dari lokasi dan bertemu dengan Kanit Reskrim di sekitaran Kampung Tengah, Nongsa” ujar RN.
Menurut RN, anggota Polisi juga meminta mereka untuk merahasiakan kedatangan mereka dan tidak menyebutkan bahwa mereka dari anggota Kepolisian.
“Kami dan anggota Polisi tersebut meninggalkan lokasi dan bergerak menuju sebuah rumah makan yang berada di dekat lampu merah Batu Besar,” jelasnya.
Setelah bertemu Kanit Reskrim di rumah makan tersebut, mereka berbincang santai terkait penemuan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan PMI Ilegal.
“Lebih kurang satu jam perbincangan tersebut, Kanit Reskrim Polsek bersama anggotanya meninggalkan kami dirumah makan tersebut,” jelas RN.
Kata RN, berselang beberapa menit, mereka kembali ke lokasi rumah kontrakan tersebut dan menemukan isi rumah sudah kosong tidak berpenghuni lagi.
“Melihat keadaan tersebut, kami langsung koordinasi kembali dengan Kanit Reskrim melalui telepon seluler dan melaporkan bahwa sembilan PMI Ilegal itu sudah tidak ada lagi di lokasi,” ungkap RN.
“Sudah tidak ada lagi ya, coba cek tas mereka apa masih ada, kalau begitu pantau saja lagi dilapangan, nanti
info-info aja sama kita,” ujar RN menirukan jawaban Kanit saat mereka hubungi.
RN menyayangkan adanya pernyataan Kapolsek Nongsa seperti diberitakan beberapa media yang menuding mereka menggagalkan penggerebekan PMI ilegal tersebut.
“Yang jelas, kami sangat menyangkan pernyataan Kapolsek tersebut. Alangkah baiknya Kapolsek mendengarkan informasi dari kami sebelum memberikan pernyataan di media,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan EF, wartawan salah satu wartawan media online di Batam.
“Kalau disebut wartawan melakukan menggagalkan penggerebekan, itu tidak benar. Kami hanya memastikan informasi apakah benar ada lokasi penampungan PMI Ilegal di rumah kontrakan tersebut. Ketika kami datang, memang benar ada 9 orang PMI Ilegal berada disana,” ujarnya.
Sementara itu, BY salah satu wartawan media cetak di Batam, mengaku sempat melakukan wawancara kepada beberapa orang PMI Ilegal yang ditemui di rumah kontrakan tersebut.
“Mereka mengaku tidak mempunyai pasport, dan mereka mengaku menggunakan kapal pompong dari Malaysia menuju Batam,” ujarnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.