c. Menyelesaikan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan(PSDH) dan Dana Reboisasi(DR) yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan seluas 7.572 Ha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Mengamankan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan.
e. Tetap mempertahankan dan menjaga Hutan Mangrove sebagai kawasan perlindungan setempat dengan melakukan pengelolaan habitas untuk perlindungan fauna dan penanaman pengayaan dengan jenis-jenis endemik.
f. Menyelesaikan hak-hak pihak ketiga dan permasalahan sosial pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
g. Memperhatikan mitigasi dampak lingkungan terutama untuk pengelolaan air bersih dalam rencana pengembangan wilayah.
h. Menunjuk Lembaga Independen untuk memantau kegiatan pembukaan Kawasan Hutan yang dilepaskan, sebagai tindakan preventif pembakaran sisa-sisa kayu dari Kawasan Hutan yang dilepaskan dan siap diaudit atas sarana dan prasarana pengendalian kebakaran oleh Lembaga Independen yang ditetapkan oleh Dinas Provinsi yang menangani pengendalian kebakaran.
i. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk setiap kegiatan di dalam pengembangan wilayah Kawasan Rempang sesuai dokumen lingkungan hidup yang dimiliki.
j. Membangun sistem informasi kepada publik atas pengembangan wilayah kawasan Rempang untuk tindakan preventif.