KLHK Lepas 7572 Hektar Kawasan Hutan untuk Pengembangan Rempang – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

KLHK Lepas 7572 Hektar Kawasan Hutan untuk Pengembangan Rempang

Peta Hutan di Pulau Rempang./Foto: IST

Keenam, Dalam hal dalam jangka 1 tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini BP Batam tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud Amar Kelima huruf a sampai dengan huruf c, maka keputusan ini akan dibatalkan dean Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan tetap menjadi Kawasan Hutan.

Ketujuh, BP Batam Dilarang:

a. Memindahtangankan Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Pelepasan kepada pihak lain.
b. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan.
c. Membuka lahan dengan membakar lahan.

Kedelapan, Dalam hal BP Batam melakukan pelanggaran atas ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pos Gakkum Kepri Balai LHK Wilayah Sumatera , Sunardi ketika dikonfirmasi membenarkan soal Surat Keputusan(SK) Menteri KLHK tersebut./Shafix

 

 

 

 

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top