Empat Bidan di PHK Sepihak
BATAM – swarakepri.com : Empat Bidan yang bekerja di Klinik Vely yang beralamat di Ruko Fanindo Tanjung Uncang menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab karena telah melakukan pemutusan kontrak kerja tanpa alasan yang jelas.
“Kami tidak tahu salah kami apa, tiba-tiba saja kami diberhentikan. Padahal belum habis masa kontrak kerja, ujar Ce, salah satu Bidan yang di PHK sepihak, sore ini, Jumat (6/2/2015) di Batu Aji.
Ia mengatakan pihak Klinik Valy mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja pada tanggal 19 Januari 2015 dengan alasan efisiensi dan penyeimbangan operasional klinik. Padahal klinik tersebut justru melakukan peneriman tenaga kerja baru.
“Kami menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab dan membayarkan sisa kontrak yang ada,” harapnya.
Sementara itu HRD Klinik Vely, Irna Damai Yanti ketika dikonfirmasi menyangkal adanya tindakan PHK sepihak terhadap 4 orang bidan yang ada.
“Itu tidak benar, saya tidak akan berspekulasi dengan opini mantan anggota saya, apalagi melalui SMS seperti ini,” ujarnya berdalih lewat telepon selulernya, Jumat sore(6/2/2015). (red/AMOK)
Menyusul kesuksesan peluncurannya di Yogyakarta, koleksi kolaboratif Purana dan Puragraph x Anton Afganial yang diakui secara luas hari ini melanjutkan…
Hari Jumat selalu menjadi momen yang paling krusial sekaligus mendebarkan bagi para pelaku pasar keuangan…
Data awal Bittime menunjukkan minat investor Indonesia terhadap Tokenized US Stocks terus meningkat, dengan mayoritas…
Rutinitas transaksi sehari-hari ternyata bisa memberikan manfaat lebih. Mulai dari membayar salah satu pengeluaran rutin,…
Jakarta, 9 Juli 2026 – Indonesia mengambil langkah besar dalam mempercepat transformasi ekonomi digital melalui Indonesia Open…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan melalui kesiapan jaringan…
This website uses cookies.