Categories: HUKRIM

Koh Hock Liang Divonis 26 Bulan Penjara, Ini Alasan JPU Lakukan Banding

Wawan Setiawan : Mau Buat Sensasi Saja di Media
BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wawan Setiawan langsung menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara terhadap terdakwa Koh Hock Liang dalam persidangan, Kamis(21/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

 

Putusan tersebut lebih rendah 4 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 30 bulan penjara.”Kita banding yang mulia,” ujar Wawan saat persidangan.

 

Ketika ditanya alasannya melakukan banding atas putusan tersebut, Wawan yang dikonfirmasi seusai persidangan mengaku hanya untuk mencari sensasi di media.

 

“Mau buat sensasi saja di media,” ujarnya singkat.

 

Disisi lain Andi Wahyudi selaku Penasehat Hukum Koh Hock Liang mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara terhadap terdakwa terlalu terburu-buru dan sepertinya sudah disetting sejak awal.

 

“Kita pontang-panting buat Pledoi, dan itu tidak ada gunanya. Padahal masih ada waktu 5 hari lagi. Kenapa seperti mengejar target? Putusan itu juga sama persis dengan Polisi. Sepertinya sudah disetting dari awal, ujarnya kepada wartawan seusai persidangan.

 

Ia menegaskan bahwa terdakwa hanya korban kriminalisasi, karena tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa melakukan penggelapan dan hanya pernyataan dari pelapor dengan lisan.

 

“Tidak ada bukti terdakwa melakukan penggelapan, hanya pernyataan pelapor saja secara lisan. Inikan jelas kriminalisai Perseroan? ujarnya heran.

 

(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Belajar, Bekerja, dan Berkembang: Perjalanan Alumni Faculty of Engineering BINUS UNIVERSITY sebagai Konsultan Struktur

Bagi Samuel Steven Kristanto, dunia teknik sipil bukan sekadar pilihan, melainkan panggilan yang sesuai dengan…

14 menit ago

Bitcoin Anjlok Lagi, Prediksi Pakar: Bisa Jatuh ke $70K?

Harga Bitcoin kembali mengalami tekanan besar, turun ke bawah $91.000 pada 25 Februari 2025. Penurunan…

40 menit ago

Bea Cukai Batam Angkat Bicara soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti…

4 jam ago

PTPP Siap Bersinergi dengan Danantara Sebagi Pilar Kemandirian Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, 24 Februari 2025 - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, Danantara resmi dibentuk sebagai…

5 jam ago

Bangun Personal Branding yang Kuat Lewat Public Speaking, MAXY Academy Gelar Seminar Public Speaking

Surabaya, 25 Februari 2025 – Maxy Academy kembali menghadirkan MAXY TALKS, sebuah program diskusi interaktif…

5 jam ago

Indonesia Berpotensi Rawan Kekurangan Talenta Digital: Kunci Menuju Ekonomi Masa Depan dengan AI

Jakarta, 24 Februari 2025 - Perkembangan teknologi AI dan digitalisasi semakin pesat, menciptakan perubahan besar…

6 jam ago

This website uses cookies.