Categories: HUKRIM

Koh Hock Liang Divonis 26 Bulan Penjara, Ini Alasan JPU Lakukan Banding

Wawan Setiawan : Mau Buat Sensasi Saja di Media
BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wawan Setiawan langsung menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara terhadap terdakwa Koh Hock Liang dalam persidangan, Kamis(21/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

 

Putusan tersebut lebih rendah 4 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 30 bulan penjara.”Kita banding yang mulia,” ujar Wawan saat persidangan.

 

Ketika ditanya alasannya melakukan banding atas putusan tersebut, Wawan yang dikonfirmasi seusai persidangan mengaku hanya untuk mencari sensasi di media.

 

“Mau buat sensasi saja di media,” ujarnya singkat.

 

Disisi lain Andi Wahyudi selaku Penasehat Hukum Koh Hock Liang mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara terhadap terdakwa terlalu terburu-buru dan sepertinya sudah disetting sejak awal.

 

“Kita pontang-panting buat Pledoi, dan itu tidak ada gunanya. Padahal masih ada waktu 5 hari lagi. Kenapa seperti mengejar target? Putusan itu juga sama persis dengan Polisi. Sepertinya sudah disetting dari awal, ujarnya kepada wartawan seusai persidangan.

 

Ia menegaskan bahwa terdakwa hanya korban kriminalisasi, karena tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa melakukan penggelapan dan hanya pernyataan dari pelapor dengan lisan.

 

“Tidak ada bukti terdakwa melakukan penggelapan, hanya pernyataan pelapor saja secara lisan. Inikan jelas kriminalisai Perseroan? ujarnya heran.

 

(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

POGI Tegaskan Komitmen Terhadap Etika dan Perlindungan Pasien Usai Dugaan Pelanggaran Anggota

Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran etik…

2 jam ago

Kedutaan Besar India Bersama The Habibie Center Fasilitasi Diskusi Meja Bundar: Perkuat Peran Global South Lewat BRICS

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty menyatakan bahwa keanggotaan Indonesia dalam BRICS merupakan langkah…

5 jam ago

Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Paskah, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Tambahan Dari Stasiun Malang

Menjelang libur panjang memperingati Jumat Agung dan Paskah di bulan April 2025, KAI Daop 8…

7 jam ago

Tegas! Kapolda Riau Copot Kapolsek Imbas Pengeroyokan Dept Collector Depan Polsek

RIAU - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolsek Bukit…

9 jam ago

Peduli Lingkungan, KUA Siak Hulu Ikut Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa

RIAU - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian…

9 jam ago

Mewujudkan Ruang Kolaborasi yang Estetis dan Fungsional: Merancang Lingkungan yang Sempurna untuk Kerja Tim

Artikel "Creating Aesthetic and Functional Collaboration Spaces" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, menekankan…

9 jam ago

This website uses cookies.