Wawan Setiawan : Mau Buat Sensasi Saja di Media
BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wawan Setiawan langsung menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara terhadap terdakwa Koh Hock Liang dalam persidangan, Kamis(21/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Putusan tersebut lebih rendah 4 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 30 bulan penjara.”Kita banding yang mulia,” ujar Wawan saat persidangan.
Ketika ditanya alasannya melakukan banding atas putusan tersebut, Wawan yang dikonfirmasi seusai persidangan mengaku hanya untuk mencari sensasi di media.
“Mau buat sensasi saja di media,” ujarnya singkat.
Disisi lain Andi Wahyudi selaku Penasehat Hukum Koh Hock Liang mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara terhadap terdakwa terlalu terburu-buru dan sepertinya sudah disetting sejak awal.
“Kita pontang-panting buat Pledoi, dan itu tidak ada gunanya. Padahal masih ada waktu 5 hari lagi. Kenapa seperti mengejar target? Putusan itu juga sama persis dengan Polisi. Sepertinya sudah disetting dari awal, ujarnya kepada wartawan seusai persidangan.
Ia menegaskan bahwa terdakwa hanya korban kriminalisasi, karena tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa melakukan penggelapan dan hanya pernyataan dari pelapor dengan lisan.
“Tidak ada bukti terdakwa melakukan penggelapan, hanya pernyataan pelapor saja secara lisan. Inikan jelas kriminalisai Perseroan? ujarnya heran.
(red/CR 02)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.