Categories: HUKRIM

Koh Hock Liang Divonis 26 Bulan Penjara, PH : Sepertinya Sudah Disetting

BATAM – Andi Wahyudi selaku Penasehat Hukum Koh Hock Liang mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara terhadap terdakwa terlalu terburu-buru dan sepertinya sudah disetting sejak awal.

 

“Kita pontang-panting buat Pledoi, dan itu tidak ada gunanya. Padahal masih ada waktu 5 hari lagi. Kenapa seperti mengejar target? Putusan itu juga sama persis dengan Polisi. Sepertinya sudah disetting dari awal,” ujarnya kepada wartawan seusai persidangan.

 

Ia menegaskan bahwa terdakwa hanya korban kriminalisasi, karena tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa melakukan penggelapan dan hanya pernyataan dari pelapor dengan lisan.

 

“Tidak ada bukti terdakwa melakukan penggelapan, hanya pernyataan pelapor saja secara lisan. Inikan jelas kriminalisai Perseroan?” ujarnya heran.

 

Seperti diketahui Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo didampingi Hakim Anggota Juli Handayani dan Tiwik menjatuhkan vonis 26 bulan penjara terhadap Direktur PT EMR Indonesia, Koh Hock Liong pada kasus penggelapan dalam jabatan, Kamis(21/1/2016) sore di Pengadilan Negeri Batam.

 

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan menyatakan pembelaan terdakwa tidak relevan dan patutlah ditolak seluruhnya,” ujar Wahyu saat membacakan putusan.

 

Wahyu juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringkankan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merasa tidak bersalah dan sudah pernah dihukum dinegara lain sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

 

“Mengadili, menyatakan Koh Hock Liang bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaanya secara berulang serta menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,”jelasnya.
(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

11 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

17 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.