Kominfo Batam telah Keluarkan Surat Persetujuan Izin Tower di Buana Raya
BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Komunikasi dan Informatika(Kominfo) Batam, Salim menegaskan bahwa bangunan tower telekomunikasi atau menara BTS yang berada di Perumahan Buana Raya, Sagulung merupakan milik PT Quattro Internasional.
“Pemilik tower adalah PT Quattro. Tower itu disewakan kepada pihak telkomsel,” ujar Salim, Jumat(23/10/2015) siang diruang kerjanya.
Salim juga mengatakan terkait pembangunan toer tersebut, Kominfo Batam telah mengeluarkan surat persetujuan titik.
“Persetujuan titik sudah kita keluarkan, persetujuan warga yang ada dalam radius dan pendaftaran IMB juga sudah ada,” jelasnya.
Menurutnya Pemko Batam tidak bisa menghambat adanya pembangunan tower telekomunikasi atau lebih dikenal dengan menara BTS karena peran pemerintah dalam hal ini adalah mengatur dan pengendalian.
“Selama pihak pemohon mengikuti ketentuan yang ada, kita tidak bisa menghambat,” jelasnya.
Ketika disinggung soal dampak negatif akibat radiasi dari menara BTS bagi masyarakat setempat, Salim menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian WHO dan Fakultas Tekni UGM, pancaran gelombang dari BTS tidak terdapat radiasi yang membahayakan kesehatan manusia.
“Radiasi yang dihasilkan perangkat-perangkat yang digunakan operator seluler masih jauh di bawah ambang batas standar sehingga relatif aman,” terangnya.
Saat berita ini diunggah, pihak PT Quatrro International belum berhasil dikonfirmasi. Agung selaku perwakilan PT Quatrro di Batam ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab meskipun terdengar nada tanda panggilan terhubung.
Diberitakan sebelumnya Camat Sagulung, Abidun Pasaribu mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tower telekomunikasi yang dikerjakan oleh PT Quatro Internasional di perumahan Buana Raya.
“Saya belum terima laporan dari Lurah dan kontraktor soal pembangunan tower itu,” tegas Abidun, Jumat(23/10/2015) pagi.
Ia juga memastikan tidak pernah menerima permohonan izin apapun dari pihak kontraktor terkait pembangunan tower tersebut.
“Sampai saat ini kita tidak pernah keluarkan surat apapun terhadap kontraktor. Perizinan untuk tower itu khusus, karena ada dampak radiasi yang cukup berbahaya,” tegasnya.
Ketika disinggung soal adanya penolakan warga atas pembangunan tower tersebut, Ia berharap pihak kontraktor melakukan sosialisasi secara jelas dan terperinci kepada warga. (red/AMOK Group)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.