Categories: BISNIS

Kominfo : Tower di Buana Raya Milik PT Quatrro International

Kominfo Batam telah Keluarkan Surat Persetujuan Izin Tower di Buana Raya

BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Komunikasi dan Informatika(Kominfo) Batam, Salim menegaskan bahwa bangunan tower telekomunikasi atau menara BTS yang berada di Perumahan Buana Raya, Sagulung merupakan milik PT Quattro Internasional.

“Pemilik tower adalah PT Quattro. Tower itu disewakan kepada pihak telkomsel,” ujar Salim, Jumat(23/10/2015) siang diruang kerjanya.

Salim juga mengatakan terkait pembangunan toer tersebut, Kominfo Batam telah mengeluarkan surat persetujuan titik.

“Persetujuan titik sudah kita keluarkan, persetujuan warga yang ada dalam radius dan pendaftaran IMB juga sudah ada,” jelasnya.

Menurutnya Pemko Batam tidak bisa menghambat adanya pembangunan tower telekomunikasi atau lebih dikenal dengan menara BTS karena peran pemerintah dalam hal ini adalah mengatur dan pengendalian.

“Selama pihak pemohon mengikuti ketentuan yang ada, kita tidak bisa menghambat,” jelasnya.

Ketika disinggung soal dampak negatif akibat radiasi dari menara BTS bagi masyarakat setempat, Salim menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian WHO dan Fakultas Tekni UGM, pancaran gelombang dari BTS tidak terdapat radiasi yang membahayakan kesehatan manusia.

“Radiasi yang dihasilkan perangkat-perangkat yang digunakan operator seluler masih jauh di bawah ambang batas standar sehingga relatif aman,” terangnya.

Saat berita ini diunggah, pihak PT Quatrro International belum berhasil dikonfirmasi. Agung selaku perwakilan PT Quatrro di Batam ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab meskipun terdengar nada tanda panggilan terhubung.

Diberitakan sebelumnya Camat Sagulung, Abidun Pasaribu mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tower telekomunikasi yang dikerjakan oleh PT Quatro Internasional di perumahan Buana Raya.

“Saya belum terima laporan dari Lurah dan kontraktor soal pembangunan tower itu,” tegas Abidun, Jumat(23/10/2015) pagi.

Ia juga memastikan tidak pernah menerima permohonan izin apapun dari pihak kontraktor terkait pembangunan tower tersebut.

“Sampai saat ini kita tidak pernah keluarkan surat apapun terhadap kontraktor. Perizinan untuk tower itu khusus, karena ada dampak radiasi yang cukup berbahaya,” tegasnya.

Ketika disinggung soal adanya penolakan warga atas pembangunan tower tersebut, Ia berharap pihak kontraktor melakukan sosialisasi secara jelas dan terperinci kepada warga. (red/AMOK Group)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PTPN Group Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Rumah dan Jamban Sehat Sergai

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara III (Persero), terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung peningkatan kualitas…

5 menit ago

YBM BRI RO Jakarta 1 Bekali Awardee Bright Scholarship Pelatihan Water Rescue

Dalam upaya mencetak generasi muda yang tangguh, peduli, dan siap menghadapi situasi darurat, YBM BRI…

2 jam ago

Bank Raya Bersama Komunitas Tangan Diatas (TDA) Percepat Transformasi dan Pertumbuhan UMKM Lewat GEN TDA Raya

Bank Raya bersama Komunitas Tangan Di Atas (TDA) berkolaborasi dalam program GEN TDA Raya, yang…

3 jam ago

BRI Finance Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Gempa di Desa Kamarora Atas, Kabupaten Sigi

Palu, 19 Juni 2026 – Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang Sulawesi Tengah pada…

3 jam ago

Memilih Makanan Kucing yang Tepat untuk Mendukung Kesehatan Pencernaan

Pawfriends, memilih makanan kucing yang tepat memang terlihat sederhana, tapi kenyataannya banyak pemilik kucing yang…

4 jam ago

Polda NTT Sambut HUT ke-80 Bhayangkara dengan Perkuat Personel dari Dalam Lewat Terapi USEFT Massal

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, Polda Nusa Tenggara Timur menghadirkan langkah inovatif dalam…

5 jam ago

This website uses cookies.