Categories: HUKUM

Komisaris PT PMB Di Vonis 5,6 Tahun Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam hmemvonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Z (37) tersangka kasus perambahan dan perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kerusakan lingkungan,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, di Kantor Kejari Batam, Selasa (20/10/2020).

Kata Yazid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa kegiatan perambahan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian mangrove di kawasan hutan lindung. Sehingga menjadi pertimbangan memberatkan bagi terdakwa dan menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan pertama.

“Perusakan kawasan hutan lindung itu mendapat perhatian Komisi IV DPR RI. Pada bulan Februari 2020, Ketua Komisi IV DPR, Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan,” ujarnya.

Lanjut kata dia, saat kunjungan tersebut ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat. Di lokasi inilah Z diamankan oleh tim.

“Dalam penindakan tersebut, penyidik Ditjen Gakkum KLHK selain mengamankan tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa 8 Dump Truck, 1 Buldozer, dan 3 Excavator di lokasi,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan dari PN Kota Batam atas vonis terhadap Z.

Dia berharap hal itu akan membuat jera pelaku dan para perusak lingkungan yang ada di Kota Batam. Pihaknya memberikan apresiasi terhadap kinerja para jaksa baik dari Kejaksaan Agung maupun jaksa dari PN Kota Batam.

“Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak akan berhenti untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” tegasnya./Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.