BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam hmemvonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Z (37) tersangka kasus perambahan dan perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kerusakan lingkungan,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, di Kantor Kejari Batam, Selasa (20/10/2020).
Kata Yazid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa kegiatan perambahan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian mangrove di kawasan hutan lindung. Sehingga menjadi pertimbangan memberatkan bagi terdakwa dan menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan pertama.
“Perusakan kawasan hutan lindung itu mendapat perhatian Komisi IV DPR RI. Pada bulan Februari 2020, Ketua Komisi IV DPR, Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan,” ujarnya.
Lanjut kata dia, saat kunjungan tersebut ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat. Di lokasi inilah Z diamankan oleh tim.
“Dalam penindakan tersebut, penyidik Ditjen Gakkum KLHK selain mengamankan tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa 8 Dump Truck, 1 Buldozer, dan 3 Excavator di lokasi,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan dari PN Kota Batam atas vonis terhadap Z.
Dia berharap hal itu akan membuat jera pelaku dan para perusak lingkungan yang ada di Kota Batam. Pihaknya memberikan apresiasi terhadap kinerja para jaksa baik dari Kejaksaan Agung maupun jaksa dari PN Kota Batam.
“Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak akan berhenti untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” tegasnya./Shafix
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.