Categories: HUKUM

Komisaris PT PMB Di Vonis 5,6 Tahun Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam hmemvonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Z (37) tersangka kasus perambahan dan perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kerusakan lingkungan,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, di Kantor Kejari Batam, Selasa (20/10/2020).

Kata Yazid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa kegiatan perambahan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian mangrove di kawasan hutan lindung. Sehingga menjadi pertimbangan memberatkan bagi terdakwa dan menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan pertama.

“Perusakan kawasan hutan lindung itu mendapat perhatian Komisi IV DPR RI. Pada bulan Februari 2020, Ketua Komisi IV DPR, Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan,” ujarnya.

Lanjut kata dia, saat kunjungan tersebut ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat. Di lokasi inilah Z diamankan oleh tim.

“Dalam penindakan tersebut, penyidik Ditjen Gakkum KLHK selain mengamankan tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa 8 Dump Truck, 1 Buldozer, dan 3 Excavator di lokasi,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan dari PN Kota Batam atas vonis terhadap Z.

Dia berharap hal itu akan membuat jera pelaku dan para perusak lingkungan yang ada di Kota Batam. Pihaknya memberikan apresiasi terhadap kinerja para jaksa baik dari Kejaksaan Agung maupun jaksa dari PN Kota Batam.

“Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak akan berhenti untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” tegasnya./Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.