BATAM – Terdakwa Afuan, Komisaris PT. Powerland yang terjarat kasus reklamasi tanpa izin lingkungan dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/2/2017).
JPU Martua menyatakan terdakwa Afuan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan yakni melanggar pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan hidup jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Afuan bersalah dan dihukum selama 18 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiar 6 bulan penjara,” ujarnya.
Sementara hal yang yang meringankan, JPU mengatakan bahwa Afuan adalah seorang komisaris, yang mana keputusan ada di tangan Direktur
“Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Afuan melalui penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi(pembelaan,red) dan meminta waktu selama 2 minggu.
“Sidang ditunda hingga 2 minggu kedepan dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa,” ujar Ketua hakim Edward Sinaga didampingi Endi dan Egi.
Jefry Hutauruk
Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
This website uses cookies.