BATAM – Terdakwa Afuan, Komisaris PT. Powerland yang terjarat kasus reklamasi tanpa izin lingkungan dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/2/2017).
JPU Martua menyatakan terdakwa Afuan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan yakni melanggar pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan hidup jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Afuan bersalah dan dihukum selama 18 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiar 6 bulan penjara,” ujarnya.
Sementara hal yang yang meringankan, JPU mengatakan bahwa Afuan adalah seorang komisaris, yang mana keputusan ada di tangan Direktur
“Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Afuan melalui penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi(pembelaan,red) dan meminta waktu selama 2 minggu.
“Sidang ditunda hingga 2 minggu kedepan dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa,” ujar Ketua hakim Edward Sinaga didampingi Endi dan Egi.
Jefry Hutauruk
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.