BATAM – Terdakwa Afuan, Komisaris PT. Powerland yang terjarat kasus reklamasi tanpa izin lingkungan dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/2/2017).
JPU Martua menyatakan terdakwa Afuan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan yakni melanggar pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan hidup jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Afuan bersalah dan dihukum selama 18 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiar 6 bulan penjara,” ujarnya.
Sementara hal yang yang meringankan, JPU mengatakan bahwa Afuan adalah seorang komisaris, yang mana keputusan ada di tangan Direktur
“Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Afuan melalui penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi(pembelaan,red) dan meminta waktu selama 2 minggu.
“Sidang ditunda hingga 2 minggu kedepan dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa,” ujar Ketua hakim Edward Sinaga didampingi Endi dan Egi.
Jefry Hutauruk
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
This website uses cookies.