BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendorong Bea Cukai untuk melakukan upaya maksimal untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Kota Batam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal harus dihentikan, jangan sampai nantinya masyarakat berpikir bahwa peredaran rokok ilegal sengaja dibiarkan.
Ia juga mengingatkan jangan sampai ada praktek yang ilegal menjadi legal karena tidak diberantas.
“Jangan sampai menjamur (rokok ilegal), harus diberantas dan diusut tuntas. Nanti imbasnya terhadap pelaku usaha yang sudah taat aturan maupun taat cukai,” kata Sarumaha kepada SwaraKepri, Senin 25 Juli 2022).
Ketika ditanya terkait fungsi pengawasan DPRD, Sarumaha menyampaikan akan koordinasi dengan OPD terkait apakah perizinannya diterbitkan oleh Pemko atau BP Batam, Pemerintah Provinsi atau Kementerian.
“Kalau memang Pemko Batam yang menerbitkan perizinan tentu kita rekomendasikan supaya dievaluasi, peringatan sampai pembekuan perizinan,” katanya.
Sarumaha juga menyoroti peredaran rokok H&D dengan kemasan khusus ekspor yang baru-baru ini beredar luas di pasaran. Menurutnya, rokok eskpor tak bisa beredar di Batam.
“Itu berarti ada permainan, pabriknya harus ditelurusi oleh Bea Cukai, jangan sampai ada pendapat negatif terhadap kinerja bea Cukai Batam,” tegasnya.
Page: 1 2
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
This website uses cookies.
View Comments