BATAM – Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) dan Badan Pengelolaan Pajak & Restribusi Daerah (BP2RD) Pemko Batam membahas pajak hiburan ketangkasan, Kamis (27/6/2019).
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Mesrawati Tampubolon ini dihadiri anggota Komisi II Uba Ingan Sigalingging, Dandis Rajagukguk, Idawati Nursanti, Kepala DPM-PTSP Batam Firmansyah dan perwakilan dari BP2RD Batam.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Batam menyoroti soal pentingnya perubahan pendapatan pajak hiburan ketangkasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Batam.
Seperti halnya dijelaskan anggota Komisi II Uba Ingan Sigalingging. “Kita melakukan pembahasan berupa evaluasi pendapatan dari dinas-dinas penghasil(pajak). “Terkait dengan BP2RD, kita membahas pemasukan dari pajak hiburan ketangkasan yang sebesar Rp 4,5 Miliar setahun, seharusnya kan ada perhitungan dilapangan terkait dengan potensi pajak,” ujarnya.
“Pertanyaan kita kepada BP2RD, apakah mereka mengecek di lapangan? tahun 2018 kita membahas anggaran pendapatan untuk pajak ini karena pemikiran kita (2018) itu adalah pajak hiburan ketangkasan untuk anak-anak,” jelasnya.
Tapi menurutnya saat ini prakteknya berbeda di lapangan, hiburan ketangkasan anak-anak diduga berubah fungsi menjadi hiburan ketangkasan dewasa.
“Penting bagi kami mencermati pendapatannya. Pendapatan ini sendiri harusnya ada perubahan, pertanyaan kepada BP2RD bagaimana sistem penghitungan pajaknya? ternyata dilakukan melalui kesepakatan bersama,” ujarnya.
“Tentu ini sesuatu yang aneh, karena praktek dilapangan itu nyata, seharusnya mereka (BP2RD) bisa mengecek di lapangan, benar tidak pajaknya? Kenapa Pemko tidak mengajukan perubahan pajak pendapatan disitu?” kata Uba.
Menurut Uba, seharusnya Pemko Batam mengajukan perubahan pendapatan(hiburan ketangkasan). “Kita tidak mau Pemko seolah-olah tutup mata, dari apa yang kita tanya tadi, ternyata BP2RD sebagai dinas penghasil dan juga BPM-PTSP itu tidak ada koordinasi,” ucapnya.
“Kenapa ini tidak ada koordinasi? kami melihat ada potensial loss, ada potensi kerugian pajak dari hiburan ketangkasan ini,” bebernya.
Uba berharap pemko Batam lebih transparan terkait pajak pendapatan dari sektor hiburan ketangkasan tersebut.
“Yang berpraktek 10 lokasi kalau menurut BP2RD, tapi kita akan kroscek dari Dinas BPM PTSP, apakah ini benar atau tidak. Pajak pendapatan daerah harus transparan, disini kami melihat ada yang ditutupi, ada yang disembunyikan dan dibiarkan,” terangnya.
Uba mencontohkan ketika Perda tentang kenaikan pajak penerangan jalan umum, yang ternyata dalam prakteknya memberatkan masyarakat. Setelah ada usulan dari masyarakat dan dunia usaha untuk ditinjau, Pemko kemudian mengeluarkan surat untuk penundaan.
“Begitu juga sebaliknya, kalau ada potensi yang bisa mendapatkan pendapatan harusnya pemko juga bertindak yang sama. Ini seolah-olah tutup mata semua,”tegasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan