Categories: DPRD BATAM

Komisi II: Pertamina Jangan “Buang Badan” Masalah LPG Langka

BATAM – Kelangkaan LPG subsidi 3 Kg di Kota Batam yang terjadi beberapa hari lalu bergulir ke meja Komisi II DPRD Kota Batam. Pertamina diminta tak buang badan terkait masalah kelangkaan gas subsidi ini.

Ketua Komisi, Edward Brando, mengaku akan melakukan uji petik dan investigasi untuk mengetahui penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan gas.

Meski penanganan distribusi gas dari hulu ke hilir adalah kewenangan Pertamina, ia mengatakan bahwa DPRD dan Pemko Batam selaku penyelenggara pemerintahan daerah perlu mengambil langkah terkait masalah ini.

“Kami akan lakukan uji petik dan investigasi. Karena tidak mungkin terjadi kelangkaan kalau tidak terjadi sebuah penyimpangan,” ujar politisi PAN ini usai rapat dengar pendapat bersama Pertamina, Agen dan pangkalan gas, Jumat (16/10/2020).

Edward mengatakan, Pertamina mengaku tidak tahu menahu masalah penyimpangan yang menjadi penyebab kelangkaan LPG subsidi 3 Kg.

“Agen juga bilang tidak mengetahui dan pangkalan juga demikian. Yang mereka salahkan adalah pengecer,” katanya.

Padahal pengecer tidak masuk dalam kerangka distribusi gas dari hulu ke hilir. Bahkan menurut Edward, pengecer adalah orang-orang yang melakukan pidana menjual barang di atas harga subsidi, sementara barang itu adalah barang subsidi.

“Pengecer itu tidak ada kalau tidak dapat barang dari Pertamina. Jadi Pertamina tidak boleh buang badan. Dalam hal ini Pertamina yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia pun meminta agar Pertamina tidak hanya bicara dari sisi kewenangan pendistribusian, namun saat terjadi persoalan menolak untuk bertanggung jawab. “Tidak boleh seperti itu,” cetus Edward.

Untuk mengetahui di mana penyebab terjadinya kelangkaan, antara Komisi II bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, juga perwakilan dari masyarakat akan memulai investigasi.

“Jadi mungkin kita akan menelusuri bagaimana yang terjadi di SPBE karena SPBE ini adalah stasiun yang menampung subsidi dan tidak subsidi. Jadi dari sana kita nanti bisa tahu masalah tersebut awalnya dari mana apakah ditingkat SPBE atau ditingkat agen atau pangkalan,” pungkasnya./Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.