JAKARTA – Hari ini Komisi III DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) berupa wawancara terhadap 7 calon anggota Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan selama proses wawancara berlangsung, calon anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya.
“Calon lain harus berada di ruang tunggu Komisi III DPR RI,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (1/12/2020).
Seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY ini dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR yang bersifat terbuka untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu Komisi III juga mewajibkan para calon anggota KY membuat makalah dengan tema fungsi Komisi Yudisial dalam hal relasi kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan hakim.
“Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing Calon Anggota KY paling lama adalah 60 (enam puluh) menit termasuk 10 (sepuluh) menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah,” ujarnya seperti dikutip dari kompas.com.
Herman mengatakan, penentuan terhadap 7 calon anggota KY akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR RI.
“Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir,” pungkasnya.
Tujuh calon anggota KY tersebut berasal dari berbagai profesi mulai dari mantan hakim, praktisi hukum, hingga unsur masyarakat. Berikut tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025:
- Joko Sasmito (mewakili unsur mantan hakim);
- M. Taufiq HZ (mewakili unsur mantan hakim);
- Sukma Violetta (mewakili unsur praktisi hukum);
- Bin Ziyad Khadafi (mewakili unsur praktisi hukum);
- Amzulian Rifai (mewakili unsur akademisi hukum);
- Mukti Fajar Nur Dewata (mewakili unsur akademisi hukum);
- Siti Nurjanah (mewakili unsur anggota masyarakat).
Redaksi