Komisi VI DPR Serap Aspirasi Warga, ABI Kritik BP Batam Soal Tata Kelola Lingkungan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Komisi VI DPR Serap Aspirasi Warga, ABI Kritik BP Batam Soal Tata Kelola Lingkungan

Komisi VI DPR RI serap Aspirasi warga soal Tata Kelola Kawasan Batam di Ballroom Marriot Hotel, Harbour Bay, Batam, Jumat 18 Juli 2025./foto: Tatang Hidayat

BATAM – Pemberlakuan Peraturan Pemeritah Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menimbulkan kekhawatiran dari sejumah pihak.

Hal itu disampakan Pendiri NGO Akar Bhumi Indonesia(ABI), Hendrik Hermawan dalam Forum Pengaduan Tata Kelola Lahan dan Tata Ruang bersama Komisi VI DPR RI di Hotel Marriot Harbour Bay Batam, Jumat 18 Juli 2025.

Menurut Hendrik, kekhawatiran atas kewenangan baru yang diberikan Pemerintah kepada BP Batam tersebut bisa menjadi senjata yang akan menimbulkan korban.

“Antara investasi, masyarakat dan lingkungan itu tidak sinkorn. Penting sekali untuk kita semua mengawal lingkungan di Kota Batam. Mengingat kota Batam dulunya adalah kota industri tapi pada perkembangannya penambahan jumlah penduduk begitu pesat beserta tempat hunian masyarakat juga harus di lihat,”jelasnya.

Hendrik mengungkapkan bahwa dalam 4 tahun terakhir Akar Bhumi Indonesia(ABI) telah menyampaikan laporan kepada DPR RI terkait kerusakan lingkungan.

“Dalam 4 tahun ini kami sudah memberikan data terkait kerusakan lingkungan. Laporan kami kurang lebih ada 34 laporan, 80 persen terkait Reklamasi. Itu harus menjadi atensi BP Batam dan Pemerintah Pusat,”tegasnya.

Ia juga menyampaikan kritik kepada BP Batam terkait Tata Kelola Lingkungan yang dinilai buruk.

“Perlu di sampaikan bahwa dalam Tata Kelola Lingkungan (BP Batam) terbilang buruk. Kami juga sudah presentasikan ke Komisi IV DPR RI bahwa Batam Darurat Lingkungan, Batam Darurat Air Bersih, dan Batam Darurat Hutan,”terangnya.

Menaggapi pernyataan dari Hendrik Hermawan tersebut, Pimpinan Rapat Andre Rosiade berjanji akan menyampaian menyampaikan langsung kepada BP Batam.

“Terima Kasih atas masukannya. Masukan soal PP Nomor 25 dan 28 tadi jangan sampai menjadi senjata merusak lingkungan. Masukan ini akan kami sampaikan kepada BP Batam dalam rapat siang ini,”tandasnya.

Penulis: Tatang Hidayat

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top