BATAM – Mantan anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Razaki Persada soroti kekosongan komisioner KPU Kota Batam jelang pelaksanaan pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam yang akan diselenggarakan tahun 2020 mendatang.
Itu menyusul keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan seluruh Komisioner KPU Kota Batam periode 2018-2023.
“Pilkada itu tugas berat. Apalagi tahun depan Pilkada serentak segera dimulai,” kata Razaki kepada swarakepri.com, Rabu (20/11/2019) malam.
Padahal menurut mantan tim pemeriksa daerah (TPD) DKPP Kepri ini proses pergantian antar waktu (PAW) tetap membutuhkan cukup waktu. “Pastinya proses PAW butuh waktu,” ucapnya.
Hanya saja karena Komisioner KPU kosong semua, ia berharap proses PAW akan secepatnya dilakukan.
“Karena kosong semua, pasti ingin secepatnya,” sebut pria yang juga pernah menjabat ketua Bawaslu Kepri ini.
Menurut pria yang belasan tahun menangani Pilkada di Batam dan Kepri itu, saat ini dinamika politik lokal di Batam maupun Kepri sarat tensi tinggi.
Sehingga tidak mungkin KPU RI maupun KPU Provinsi mau melaksanakan tugas Pilwako. Sementara KPU Provinsi juga menyelenggarakan pemilihan Gubernur (Pilgub).
“Dinamika pilitik lokal Pilwako dan Pilgub bakal tensi tinggi. Tidak mungkin KPU RI atau KPU Kepri mau laksanakan tugas Pilwako,” terang dia.
Razaki juga menambahkan soal mekanisme PAW untuk menggantikan komisioner yang diberhentikan.
Karena untuk PAW 5 orang maka mekanismenya KPU RI melalui KPU Kepri akan menghubungi peserta peringkat 6-10 dari hasil seleksi anggota KPU Kota Batam periode 2018-2023.
“Lima orang tersebut akan diverifikasi dan uji publik dulu bagi yang masih memenuhi syarat. Dan kalau masih kurang, akan diambil lagi 20 besar,” pungkas dia.
(Abidin)