Categories: BATAM

Komnas HAM Beberkan Hasil Pramediasi Sengketa Lahan di Pulau Rempang

BATAM – Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan  dua kali pertemuaan Pra Mediasi dengan pihak pengadu(warga Rempang) maupun Pemerintah terkait sengketa lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

“Komnas HAM sendiri secara resmi telah melakukan pertemuaan pra mediasi dengan pihak BP Batam, Wali Kota Batam, Gubernur dan Polda Kepri, posisi Komnas HAM saat ini adalah merekomendasikan supaya dipertimbangkan kembali rencana pembangunan industri ini (Rempang Eco-City) tanpa harus menggusur warga setempat,” ujarnya kepada wartawan disela kunjungan Tim Komnas HAM di Pulau Rempang, Batam, Sabtu 16 September 2023.

Atas rekomendasi Komnas HAM tersebut, pihak BP Batam kata Prabianto mengaku tidak bisa mengambil keputusan sendiri, karena merupakan kewenangan Pemerintan Pusat.

“Ini terkait dengan masalah perjanjian yang telah dilakukan BP Batam dengan pihak investor. Tentunya pada posisi ini BP Batam tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lembaga di tingkat pusat, karena Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini adalah kewenangan di pemerintah pusat, sehingga kita akan segera koordinasi pihak kementerian dan lembaga terkait,”jelasnya.

Ketika ditanyakan soal pengosongan lahan di Pulau Rempang sebelum tanggal 28 September 2023, Prabianto mengatakan bahwa yang disampaikan BP Batam tanggal 28 September 2023 tersebut adalah dedline berdasarkan perjanjian antara BP Batam dengan investor.

“Pihak investor dalam hal ini menghendaki supaya pada tanggal 28 September itu lahan yang mereka perlukan itu adalah clean and clean. Pengertian clean dan clear adalah telah diterbitkan Hak Pengelolaan, dan itu yang mereka harapkan,” terangnya.

Menurut Prabianto, melihat dinamika dan kondisi di lapangan seperti saat ini pihak pemerintah yang memiliki otoritas untuk penerbitan Hak Pengelolaan Lahan(HPL) perlu untuk mempertimbangkan kembali, karena dalam peraturan yang berlaku penerbitan HPL itu harus dipastikan hak-hak pihak ketiga yang ada didalamnya harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Kalau melihat tenggang waktunya saya kira sulit untuk bisa dipenuhi,”tegasnya.

Ia mengatakan, Komnas HAM mendorong para pihak untuk bersedia bermusyawarah untuk membicarakan solusi terbaik yang bisa mereka terima.

“Proses mediasi memerlukan waktu, belum bisa kita pastikan kapan para pihak ini duduk bersama membicarakan penyelesaian yang diharapkan,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bittime dan Yuga Management Bentuk Kolaborasi Digital, Genjot Literasi Aset Kripto Bagi Generasi Muda

Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…

1 jam ago

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

3 jam ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

3 jam ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

8 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

10 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

12 jam ago

This website uses cookies.