Categories: BATAM

Komnas HAM Beberkan Hasil Pramediasi Sengketa Lahan di Pulau Rempang

BATAM – Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan  dua kali pertemuaan Pra Mediasi dengan pihak pengadu(warga Rempang) maupun Pemerintah terkait sengketa lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

“Komnas HAM sendiri secara resmi telah melakukan pertemuaan pra mediasi dengan pihak BP Batam, Wali Kota Batam, Gubernur dan Polda Kepri, posisi Komnas HAM saat ini adalah merekomendasikan supaya dipertimbangkan kembali rencana pembangunan industri ini (Rempang Eco-City) tanpa harus menggusur warga setempat,” ujarnya kepada wartawan disela kunjungan Tim Komnas HAM di Pulau Rempang, Batam, Sabtu 16 September 2023.

Atas rekomendasi Komnas HAM tersebut, pihak BP Batam kata Prabianto mengaku tidak bisa mengambil keputusan sendiri, karena merupakan kewenangan Pemerintan Pusat.

“Ini terkait dengan masalah perjanjian yang telah dilakukan BP Batam dengan pihak investor. Tentunya pada posisi ini BP Batam tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lembaga di tingkat pusat, karena Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini adalah kewenangan di pemerintah pusat, sehingga kita akan segera koordinasi pihak kementerian dan lembaga terkait,”jelasnya.

Ketika ditanyakan soal pengosongan lahan di Pulau Rempang sebelum tanggal 28 September 2023, Prabianto mengatakan bahwa yang disampaikan BP Batam tanggal 28 September 2023 tersebut adalah dedline berdasarkan perjanjian antara BP Batam dengan investor.

“Pihak investor dalam hal ini menghendaki supaya pada tanggal 28 September itu lahan yang mereka perlukan itu adalah clean and clean. Pengertian clean dan clear adalah telah diterbitkan Hak Pengelolaan, dan itu yang mereka harapkan,” terangnya.

Menurut Prabianto, melihat dinamika dan kondisi di lapangan seperti saat ini pihak pemerintah yang memiliki otoritas untuk penerbitan Hak Pengelolaan Lahan(HPL) perlu untuk mempertimbangkan kembali, karena dalam peraturan yang berlaku penerbitan HPL itu harus dipastikan hak-hak pihak ketiga yang ada didalamnya harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Kalau melihat tenggang waktunya saya kira sulit untuk bisa dipenuhi,”tegasnya.

Ia mengatakan, Komnas HAM mendorong para pihak untuk bersedia bermusyawarah untuk membicarakan solusi terbaik yang bisa mereka terima.

“Proses mediasi memerlukan waktu, belum bisa kita pastikan kapan para pihak ini duduk bersama membicarakan penyelesaian yang diharapkan,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

6 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

10 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

12 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

13 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

13 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

13 jam ago

This website uses cookies.