Categories: BATAM

Komnas HAM Beberkan Hasil Pramediasi Sengketa Lahan di Pulau Rempang

BATAM – Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan  dua kali pertemuaan Pra Mediasi dengan pihak pengadu(warga Rempang) maupun Pemerintah terkait sengketa lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

“Komnas HAM sendiri secara resmi telah melakukan pertemuaan pra mediasi dengan pihak BP Batam, Wali Kota Batam, Gubernur dan Polda Kepri, posisi Komnas HAM saat ini adalah merekomendasikan supaya dipertimbangkan kembali rencana pembangunan industri ini (Rempang Eco-City) tanpa harus menggusur warga setempat,” ujarnya kepada wartawan disela kunjungan Tim Komnas HAM di Pulau Rempang, Batam, Sabtu 16 September 2023.

Atas rekomendasi Komnas HAM tersebut, pihak BP Batam kata Prabianto mengaku tidak bisa mengambil keputusan sendiri, karena merupakan kewenangan Pemerintan Pusat.

“Ini terkait dengan masalah perjanjian yang telah dilakukan BP Batam dengan pihak investor. Tentunya pada posisi ini BP Batam tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lembaga di tingkat pusat, karena Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini adalah kewenangan di pemerintah pusat, sehingga kita akan segera koordinasi pihak kementerian dan lembaga terkait,”jelasnya.

Ketika ditanyakan soal pengosongan lahan di Pulau Rempang sebelum tanggal 28 September 2023, Prabianto mengatakan bahwa yang disampaikan BP Batam tanggal 28 September 2023 tersebut adalah dedline berdasarkan perjanjian antara BP Batam dengan investor.

“Pihak investor dalam hal ini menghendaki supaya pada tanggal 28 September itu lahan yang mereka perlukan itu adalah clean and clean. Pengertian clean dan clear adalah telah diterbitkan Hak Pengelolaan, dan itu yang mereka harapkan,” terangnya.

Menurut Prabianto, melihat dinamika dan kondisi di lapangan seperti saat ini pihak pemerintah yang memiliki otoritas untuk penerbitan Hak Pengelolaan Lahan(HPL) perlu untuk mempertimbangkan kembali, karena dalam peraturan yang berlaku penerbitan HPL itu harus dipastikan hak-hak pihak ketiga yang ada didalamnya harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Kalau melihat tenggang waktunya saya kira sulit untuk bisa dipenuhi,”tegasnya.

Ia mengatakan, Komnas HAM mendorong para pihak untuk bersedia bermusyawarah untuk membicarakan solusi terbaik yang bisa mereka terima.

“Proses mediasi memerlukan waktu, belum bisa kita pastikan kapan para pihak ini duduk bersama membicarakan penyelesaian yang diharapkan,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

11 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

11 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

12 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

15 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

16 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

19 jam ago

This website uses cookies.