Komnas HAM Beberkan Hasil Temuan Awal Kasus Pulau Rempang – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Komnas HAM Beberkan Hasil Temuan Awal Kasus Pulau Rempang

Tim Komnas HAM saat bertemu warga Sembulang, Pulau Rempang, Sabtu(16/9)./foto: Shafix

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina menjelaskan hasil temuan faktual yang diperoleh Komnas HAM.

Penjelasan dari BP Batam

a. BP Batam menyatakan tidak dapat memindahkan lokasi pembangunan karena berdasarkan keputusan dari Pusat dan MoU. Sehingga apabila ada pemindahan lokasi akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi BP Batam.

b. BP Batam akan tetap melaksanakan proses relokasi masyarakat Pulau Rempang (16 Kampung Melayu Tua) sesuai jadwal, terutama terhadap 3 Kampung Melayu Tua yang menjadi prioritas pembangunan tahap I Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City pada tanggal 28 September 2023 (Kampung Sembulang Hulu, Kampung Sembulang Tanjung, dan Kampung Batu Merah).

c. Pada tahap awal dikembangkan seluas 2000 ha, dan atas komitmen ini telah dilakukan penandatanganan MoU antara Xinyi International investment dengan PT MEG yang disaksikan Kepala Negara pada 28 Juli 2023 di Chengdu, China. Dan selanjutnya Pemerintah menetapkan Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023.

d. Berdasarkan hal tersebut, Pihak BP Batam menyampaikan tidak memungkinkan memindahkan Pabrik Xinyi International investment ke lokasi lain karena telah terikat MoU dan perjanjian kerja sama dengan PT MEG sebelumnya.

e. Bahwa Pembangunan serta keberadaan pabrik kaca dan solar cell dinilai akan membahayakan kondisi kesehatan dan kehidupan masyarakat jika dipaksakan untuk hidup berdampingan dengan industri, sehingga masyarakat harus di relokasi ke tempat lain yang sudah disiapkan Pemerintah.

f. BP Batam telah merencanakan relokasi warga terdampak ke tempat baru sekitar 5 km dari pemukiman yang saat ini ditempati warga yaitu di Kawasan dapur 3 kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang. Lokasi tersebut dekat dengan pantai sehingga warga tetap dapat beraktifitas seperti sediakala. Selanjutnya warga juga mendapatkan ganti rugi rumah type 45 dan Kavling tanah seluas 500 m2 sekaligus sertifikat HGB.

g. Sementara hunian permanen belum tersedia, warga akan direlokasi sementara dan mendapatkan biaya sewa rumah, biaya hidup di lokasi sementara sampai dengan selesai pembangunan rumah di lokasi tetap.

h. Bahwa BP Batam membangun pos-pos di sejumlah titik di lingkungan masyarakat, termasuk menduduki kantor pemerintahan desa di Pulau Rempang untuk tempat masyarakat melakukan registrasi/pendaftaran persetujuan relokasi/meminta informasi soal relokasi atas proyek eco city tersebut.

Keterangan dari Kapolresta Barelang

a. Kapolresta Barelang menyampaikan sosialisasi rencana relokasi masyarakat Pulau Rempang sangat minim dan tidak memadai sehingga berpotensi menimbulkan penolakan dari masyarakat.

b. Adanya pengerahan 1.000 pasukan gabungan dalam pengamanan rencana kegiatan pematokan tata batas di Pulau Rempang oleh BP Batam pada 7 September 2023 dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerusuhan oleh masyarakat Pulau Rempang yang menolak untuk direlokasi.

c. Pengamanan yang dilakukan oleh pasukan gabungan pada peristiwa 7 September 2023 di Pulau Rempang dan peristiwa 11 September 2023 di Pulau Batam telah sesuai dengan SOP aparat kepolisian dalam mengamankan aksi huru hara.

d. Penggunaan gas air mata tidak diarahkan secara khusus ke lokasi SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang, namun karena hembusan angin maka gas air mata tidak dapat terhindarkan masuk ke lingkungan sekolah dan menimbulkan dampak kepada para siswa dan guru.

Laman: 1 2 3 4 5

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top