Kedua, melakukan pengawasan, supervisi, dan pemantauan terhadap proses penanganan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak dalam kegiatan pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam.
Ketiga, melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Batam, Dinas Pendidikan Kota Batam, penyelenggara kegiatan, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pelibatan anak dalam kegiatan dimaksud.
Keempat, berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum yang berwenang guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.Cerdas,
Kelima, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelibatan peserta didik dalam kegiatan di luar proses pembelajaran agar selaras dengan prinsip perlindungan anak dan kebijakan Kota Layak Anak.
Keenam, memberikan rekomendasi kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Batam agar memastikan setiap kegiatan yang melibatkan peserta didik dilaksanakan berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, bebas dari eksploitasi, manipulasi, maupun penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Ketujuh, mengambil langkah-langkah lain yang dipandang perlu sesuai dengan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Ketua Komnas HAM RI dan Ketua KPAI terkait permohonan pengawalan dugaan Eksploitasi dan Manipulasi Anak dalam Kegiatan Pawai Dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam dari KOPRI PMII PC Batam tersebut./RD
