Komnas HAM Soroti Kontrak Kerja P3K Dosen dan Tendik di PTNB – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Komnas HAM Soroti Kontrak Kerja P3K Dosen dan Tendik di PTNB

Ketua Komisi HAM Damanik saat menerima pengaduan dari Forum Ex Pegawai Yayasan UPN Veteran Yogyakarta, Rabu (15/9/2021)./foto: IST

YOGYAKARTA – Kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) bisa terindikasi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Demikian ungkap Ketua Komisi HAM Damanik saat menerima pengaduan dari Forum Ex Pegawai Yayasan UPN Veteran Yogyakarta, Rabu (15/9/2021).

Dalam aduan yang dilakukan secara daring tersebut, Damanik menegaskan apabila kontrak tersebut merugikan dosen dan tenaga kependidikan serta dibuat berdasar abuse of power, maka jelas melanggar HAM.

Pegawai P3K UPN Veteran Yogyakarta mengadu ke Komnas HAM menyusul keluarnya perjanjian kerja yang merugikan pegawai.

“Dalam perjanjian kerja tersebut masa kerja kami tidak diakui. Pendidikan S-3 para dosen juga tidak diakui,” ungkap Ketua Forum pegawai eks PTY Arif Riyanto.

Akibatnya ratusan dosen dan pegawai eks PTY tidak menandatangi perjanjian kerja PPPK yang dilakukan pada Senin (13/9/2021).

Arif menambahkan, apabila perjanjian kerja tersebut ditandatangani, yang dirugikan selain dosen dan tendik juga institusi UPN “Veteran” Yogyakarta sendiri karena kualifikasi dosen menjadi sangat rendah. Para dosen tersebut juga tidak bisa mengajar di Program Studi Magister dan Doktoral.

“Kami tidak menolak tanda tangan. Kami hanya menunda hingga dilakukan perbaikan perjanjian kerja yang lebih mencerminkan keadilan bagi semua pihak,” tambah Dyah Sugandini, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru (ILP-PTNB).

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top