BATAM – Kompol Asido Siagian dituntut satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api di ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/1/2017) sore.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Asido Siagian terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951 tentang Ordomnantietijdelikje Bijzonderestrafbepalingen (STBL. 1948 No : 17) dan UU RI dahulu no 8 tahun 1948 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Romondang mengatakan hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
“Atas hal itu kami menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan tetap menahan terdakwa dalam rumah tahanan negara,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa AKP Eko menyatakan akan mengajukan pembelaan di persidangan selanjutnya.
“Untuk itu sidang ditunda hingga 12 januari 2017 dengan agenda pembelaan” Ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Endi Nurindra dan Egi.
Jefry Hutauruk
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.