Categories: HUKUM

Kompol Asido Siagian Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM – Kompol Asido Siagian dituntut satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api di ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/1/2017) sore.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Asido Siagian terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951 tentang Ordomnantietijdelikje Bijzonderestrafbepalingen (STBL. 1948 No : 17) dan UU RI dahulu no 8 tahun 1948 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Romondang mengatakan hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

“Atas hal itu kami menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan tetap menahan terdakwa dalam rumah tahanan negara,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa AKP Eko menyatakan akan mengajukan pembelaan di persidangan selanjutnya.

“Untuk itu sidang ditunda hingga 12 januari 2017 dengan agenda pembelaan” Ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Endi Nurindra dan Egi.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

8 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

9 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

9 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.