BATAM – Kompol Asido Siagian dituntut satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api di ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/1/2017) sore.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Asido Siagian terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951 tentang Ordomnantietijdelikje Bijzonderestrafbepalingen (STBL. 1948 No : 17) dan UU RI dahulu no 8 tahun 1948 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Romondang mengatakan hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
“Atas hal itu kami menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan tetap menahan terdakwa dalam rumah tahanan negara,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa AKP Eko menyatakan akan mengajukan pembelaan di persidangan selanjutnya.
“Untuk itu sidang ditunda hingga 12 januari 2017 dengan agenda pembelaan” Ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Endi Nurindra dan Egi.
Jefry Hutauruk
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
This website uses cookies.