IPW berpendapat, Kata Sugeng, Kepolisian dapat menahan diri dan menarik diri dari permintaan pemerintah untuk melakukan tindakan penertiban. Karena, tindakan-tindakan tersebut akan terimplikasi masyarakat tidak percaya kepada Kepolisian. Kepolisian akan dituduh lebih berpihak kepada pemilik modal dan tidak melindungi rakyat.
“Ini mirip ketika peristiwa jaman orde baru tentara digunakan untuk merepresi, tumpukan-tumpukan kekecewaan masyarakat kepada ABRI waktu itu meledak pada saat reformasi, sehingga dilakukan reformasi dan TNI ditarik dari fungsi Sospolnya atau Dwi fungsi nya. Saat ini, fungsi itu mengesankan dilakukan oleh Polri dengan melakukan tekanan-tekanan kepada rakyat,” pungkasnya./Shafix