Konfrontir Sidang Tjipta Fudjiarta, Dua Saksi Mengaku Pernah Gugat Conti Chandra – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Konfrontir Sidang Tjipta Fudjiarta, Dua Saksi Mengaku Pernah Gugat Conti Chandra

Sidang konfrontir saksi sidang tjipta fudjiarta di pn batam, senin(16/7/2018)/foto : RD_JOE

BATAM – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(16/7/2018).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfrontir keterangannya di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa Kataren.

Beberapa saksi yang dihadirkan JPU adalah pemegang saham lama di PT.BMS yakni Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas Sie serta saksi-saksi dari Notaris yakni Anly Cenggana, Syaifuddin dan Erlinda Siburian(karyawan di kantor Notaris Anly Cenggana).

Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala menanyakan kepada para saksi terkait pembuatan akta RUPS No. 2, 3, 4 dan 5.

Menurut pengakuan saksi Anly Cenggana dan Erlinda terdakwa Tjipta Fudjiarta hadir saat pembuatan akta tersebut, sedangkan saksi Conti Chandra, Wie Meng, Hasan dan Andreas Sie mengatakan terdakwa tidak hadir.

Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim apakah akta itu dibacakan atau ditanda tangan saja, menurut Anly Cenggana bahwa akta itu dibacakan di hadapan semua pihak. Namun menurut para saksi pemegang saham, mereka diminta Conti Chandra untuk menandatangani akta jual beli saham kepada terdakwa Tjipta tidak dibacakan lagi.

“Kami diperintahkan Conti untuk tanda tangan saja, ya sudah kami tanda tangan terus langsung pulang. Akta tak dibacakan lagi,” ujar saksi Wie Meng.

Sementara itu terkait salinan akta yang diserahkan saksi Anly Cenggana kepada Conti Chandra, saksi Anly Cenggana mengaku menyerahkan akta tersebut ke Conti atas permintaan Conti, diserahkan karena masih merupakan direksi PT BMS. Sementara menurut Conti Chandra, akta itu diserahkan ke dirinya agar dia tetap bisa pegang, tetap Conti yang punya.

Conti Chandra juga mengaku waktu itu(pembuatan akta) sempat menelepon terdakwa menanyakan posisi dimana dan terdakwa berbicara dengan Notaris Anly di telepon, namun hal itu dibantah oleh Anly dan para pemegang saham Wie Meng, Hasan, dan Sutriswi.

Sementara pengakuan saksi Conti Chandra yang mengatakan akta tak pernah dibacakan dibantah oleh notaris Anly Cenggana. Anly mengatakan bahwa waktu itu semua pemegang saham hadir termasuk terdakwa dan akta itu dibacakan sebelum ditandatangani.

Mengenai pembuatan akta No. 28 dan 29 tentang perubahan direksi di Notaris Syaifuddin, saksi Conti Chandra mengatakan dirinya tidak menandatangani akta dan hanya datang di depan kantor Notaris(tidak masuk kedalam kantor).

“Dia telepon saya ajak ngopi, saya datang hanya berdiri di depan kantornya, tidak masuk ke dalam, saya bilang ke dia (notaris) jangan dibuat akta itu,” kata Conti Chandra.

Berbeda dengan keterangan Conti Chandra, saksi Syaifuddin mengatakan bahwa Conti Chandra yang menelepon dirinya dan mengundang rapat.

“Saya di telepon Conti dan menerima surat undangan rapat yang ditandatangani Conti, saat itu Conti dan terdakwa Tjipta keduanya hadir dihadapan saya di kantor saya, saya masih ingat mereka berdua datang pakai baju putih-putih dan berbicara dengan menggunakan bahasa cina, selanjutnya seperti yang saya tuangkan dalam isi akta, waktu akan menandatangani akta, Conti meninggalkan rapat dan tidak ikut menandatangani akta itu”, terang Syaifuddin.

Saksi Syaifuddin juga menjelaskan terkait pelaksanaan RUPS tanggal 15 yang tak jadi dilakukan. “Justru saya yang ditelepon dan diberitahu Conti, bahwa tanggal 15 tak jadi rapat, sehubungan terdakwa tak ada di Batam waktu itu,” kata Syaifuddin.

Menurutnya rapat diundur keesokan harinya tanggal 16 Mei 2013 dan Conti Chandra hadir bersama stafnya bernama Fahruddin. “Conti datang bersama stafnya yang waktu itu saya ingat pakai kaos oblong dan jarang pakai sepatu, tak lama kemudian terdakwa datang,” terang Syaifuddin.

Sementara itu keterangan Conti Chandra yang mengatakan bahwa uang Rp 27,5 miliar diserahkan semua ke Wie Meng juga dibantah Wie Meng.

Wie Meng mengatakan bahwa uang 27,5 Miliar itu dibayarkan dibayarkan ke masing-masing pemegang saham lama hanya 6,5 Miliar, sisanya 21 Miliar dikembalikan oleh Wie Meng kepada Conti. Dalam keterangannya Conti mengaku uang itu tak ada dikembalikan Wie Meng.

JPU Samsul Sitinjak menanyakan kepada saksi Syaifuddin terkait kehadiran saksi Chandra saat pembuatan akta jual beli No. 11, 12, dan akta pergantian Direksi No. 28 dan 29.

Syaifuddin menjawab kalau kesemuanya hadir dan menggelar rapat di kantornya. Termasuk yang hadir saat itu terdakwa Tjipta Fudjiarta.

“Pak Conti sering berkonsultasi dengan saya, sebelum pembuatan akta itu sering telepon saya, intinya rapat itu ada dan Conti bersama terdakwa keduanya hadir secara fisik dihadapan saya,” ujar saksi Syaifuddin.

Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri menanyakan saksi Conti Chandra terkait transfer uang dari terdakwa.

Dalam keterangannya Conti mengaku setiap memerlukan dana untuk pembayaran saham menelepon terdakwa dan mengirimkan dananya, sementara itu saksi Wie Meng membenarkan ada dibuat jadwal pembayaran dan ditandatangani Akta No. 1 tgl 1 Agustus 2010, perubahan jadwal dari akta no. 89.

Saat pembuatan akta 01 tersebut, saksi Wie Meng mengaku hadir di notaris, begitu juga saksi lainnya Andreas Sie, dan Hasan. Hendie juga menanyakan apa alasan saksi Wie Meng menggugat Conti terkait pembatalan surat pernyataannya, tapi saksi Wie Meng mengaku lupa.

Hendie sempat membacakan gugatan yang diajukan saksi Wie Meng bahwa “karena kenyataannya uang pembayaran saham dibayar oleh terdakwa bukan oleh Conti Chandra lantas Wie Meng menggugat pembatalan surat pernyataan penerimaan uang yang pernah dibuat dari Conti”?

“Saya lupa, saya dilaporkan Conti ke Mabes jadi saya gugat,” kata saksi Wie Meng.

Hendie juga menanyakan kepada Conti Chandra terkait alasan pembatalan akta 89 dan diganti dengan menerbitkan akta 99. Menurut keterangan Conti karena perintah terdakwa.

Selanjutnya Hendie menanyakan kepada saksi Andreas Sie terkait alasannya menggugat Conti dan menuntut pembatalan akta No. 89. Saksi Andreas Sie mengaku pernah menggugat saksi Conti. Ia membenarkan tetapi mengaku sudah tidak ingat lagi.

“Saya sudah berdamai sama Conti dan sudah selesai,” ujar Andreas Sie.

Terkait rapat tanggal 30 November tentang pembatalan akta 89, saksi Wie mengatakan dihadiri oleh Wie Meng, Hasan dan Conti.

Setelah mengkonfrontir keterangan para saksi-saksi, persidangan perkara ini ditunda hingga tanggal 27 Juli 2018 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top