Konsultasi ke Kadin Indonesia, Niko Nixon: SK Perpanjangan Kadin Kepri adalah Sah – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Konsultasi ke Kadin Indonesia, Niko Nixon: SK Perpanjangan Kadin Kepri adalah Sah

Niko Nixon Situmorang menunjukkan salinan SK Perpanjangan Kadin Kepri./Foto: Tangkapan Layar Video

BATAM – Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait polemik SK Perpanjangan Kadin Kepri. Wakil Ketua Kadin Kepri, Niko Nixon Situmorang mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pengurus Kadin Indonesia terkait SK perpanjangan tersebut.

“Pada Jumat tanggal 14 November 2025, kami telah melakukan konsultasi dengan pengurus Kadin Indonesia, dan telah menunjukkan kepada kami yang menjadi objek persoalan(SK Perpanjangan Kadin Kepri),”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwarKepri, Sabtu 15 November 2025.

Niko menjelaskan bahwa Kadin Indonesia telah menerbitkan dua SK Perpanjangan Pengurus Kadin Kepri yakni tanggal 4 April 2025 dan 20 Oktober 2025.

“Ada salinan SK Perpanjangan Kepengurusan Kadin Kepri tertanggal 4 April 2025 yang berlaku sampai oktober 2025. Kemudian SK perpanjangan tanggal 20 Oktober 2025 yang berlaku selama 3 bulan. Kedua SK tersebut kami teliti ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Indonesia dan juga ada paraf dari pengurus yang lain,”terangnya.

Ia menegaskan bahwa SK Perpanjangan Kepengurusan Kadin Kepri adalah sah, sehingga adanya laporan dugaan pemalsuan SK Perpanjangan Kadin Kepri ke pihak Kepolisian bisa dikaterikan sebagai laporan yang tidak benar dan tidak teliti.

“SK (Perpanjangan) Kadin Kepri adalah sah, sehingga laporan yang dibuat ke Polda(Kepri) kami kategorikan adalah laporan tidak benar, tidak teliti dan bisa juga dikatakan laporan palsu. Pengurus Kadin Indonesia siap mengklarifikasi dan menjelaskan soal SK tersebut kepada pihak-pihak terkait,”ujarnya.

Niko Nixon juga mengatakan bahwa Rapimprov Kadin Kepri tanggal 8 November 2025 dihadiri oleh Wakil Ketua Kadin Indonesia dan pengurus lainnya.

“Kehadiran Wakil ketua Kadin Indonesia Erwin Aksa dan pengurus lainnya adalah pengakuan yang resmi dan sah terhadap kepengurusan Kadin Kepri di bawah kepemimpinan Akhmad Ma’ruf Maulana,”terangnya.

Ia menambahkan bahwa Kadin Kepri dan Kadin Care Taker Batam akan melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang melaporkan dan mendiskreditkan lembaga Kadin.

“Kita diberikan amanah untuk melakukan upaya hukum terkait SK diduga palsu yang dilaporkan di Polda Kepri,”tegasnya.

“Apa yang dilaporkan oleh pengurus Kadin Batam yang lama akan berdampak hukum terhadap mereka sendiri, karena kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya terkait dugaan memberikan keterangan palsu kepada Kepolisian,”tandasnya.

Meski demikian, ia berharap polemik soal SK Perpanjangan Kadin Kepri ini ada solusi dan bisa diselesaikan dengan baik.

“Kami berharapo akan ada solusi dan nantinya bisa diselesaikan. Secara tegas kami sampaikan bahwa Mukota Kadin Kota Batam akan tetap berjalan pada tanggal 5 Desember 2025,”pungkasnya./RD

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top