BATAM – Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait polemik SK Perpanjangan Kadin Kepri. Wakil Ketua Kadin Kepri, Niko Nixon Situmorang mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pengurus Kadin Indonesia terkait SK perpanjangan tersebut.
“Pada Jumat tanggal 14 November 2025, kami telah melakukan konsultasi dengan pengurus Kadin Indonesia, dan telah menunjukkan kepada kami yang menjadi objek persoalan(SK Perpanjangan Kadin Kepri),”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwarKepri, Sabtu 15 November 2025.
Niko menjelaskan bahwa Kadin Indonesia telah menerbitkan dua SK Perpanjangan Pengurus Kadin Kepri yakni tanggal 4 April 2025 dan 20 Oktober 2025.
“Ada salinan SK Perpanjangan Kepengurusan Kadin Kepri tertanggal 4 April 2025 yang berlaku sampai oktober 2025. Kemudian SK perpanjangan tanggal 20 Oktober 2025 yang berlaku selama 3 bulan. Kedua SK tersebut kami teliti ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Indonesia dan juga ada paraf dari pengurus yang lain,”terangnya.
Ia menegaskan bahwa SK Perpanjangan Kepengurusan Kadin Kepri adalah sah, sehingga adanya laporan dugaan pemalsuan SK Perpanjangan Kadin Kepri ke pihak Kepolisian bisa dikaterikan sebagai laporan yang tidak benar dan tidak teliti.
“SK (Perpanjangan) Kadin Kepri adalah sah, sehingga laporan yang dibuat ke Polda(Kepri) kami kategorikan adalah laporan tidak benar, tidak teliti dan bisa juga dikatakan laporan palsu. Pengurus Kadin Indonesia siap mengklarifikasi dan menjelaskan soal SK tersebut kepada pihak-pihak terkait,”ujarnya.
Niko Nixon juga mengatakan bahwa Rapimprov Kadin Kepri tanggal 8 November 2025 dihadiri oleh Wakil Ketua Kadin Indonesia dan pengurus lainnya.
“Kehadiran Wakil ketua Kadin Indonesia Erwin Aksa dan pengurus lainnya adalah pengakuan yang resmi dan sah terhadap kepengurusan Kadin Kepri di bawah kepemimpinan Akhmad Ma’ruf Maulana,”terangnya.
Ia menambahkan bahwa Kadin Kepri dan Kadin Care Taker Batam akan melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang melaporkan dan mendiskreditkan lembaga Kadin.
“Kita diberikan amanah untuk melakukan upaya hukum terkait SK diduga palsu yang dilaporkan di Polda Kepri,”tegasnya.
“Apa yang dilaporkan oleh pengurus Kadin Batam yang lama akan berdampak hukum terhadap mereka sendiri, karena kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya terkait dugaan memberikan keterangan palsu kepada Kepolisian,”tandasnya.
Meski demikian, ia berharap polemik soal SK Perpanjangan Kadin Kepri ini ada solusi dan bisa diselesaikan dengan baik.
“Kami berharapo akan ada solusi dan nantinya bisa diselesaikan. Secara tegas kami sampaikan bahwa Mukota Kadin Kota Batam akan tetap berjalan pada tanggal 5 Desember 2025,”pungkasnya./RD
DoxaDigital bersama Hakka Indonesia dan EverIdea Interactive berkolaborasi dengan TikTok For Business Indonesia menyelenggarakan acara…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3…
Mengoptimasi produk atau layanan Anda untuk pencarian di sosial media seperti Instagram, TikTok, dsb bisa…
BATAM - JS(50), seorang pria warga Sungai Beduk, Kota Batam membuat Pengaduan Masyarakat(Dumas) ke Direktorat…
Jakarta, 11 November 2025 — BINUS University resmi mengukuhkan Prof. Dr. Arta Moro Sundjaja, S.Kom.,…
DoxaDigital, agensi digital asal Jakarta yang berfokus pada strategi pemasaran berbasis data dan hasil, dengan…
This website uses cookies.