Korban Mal Praktek akan Pidanakan RSBP Batam

Tindakan Medis tidak sesuai dengan Medical Report

BATAM – swarakepri.com : Heri Erwanto(korban mal praktek) bersama Gabungan Aliansi LSM Batam dalam waktu dekat akan melaporkan oknum dokter berinisial GJ dan Rumah Sakit Badan Pengusahaan(RSBP) Batam atas dugaan tindakan mal praktek yang terjadi pada korban pada bulan April 2013 lalu.

Yelfian, Koordinator Aliansi LSM Batam sekaligus mewakili korban kepada awak media mengatakan langkah hukum terpaksa dilakukan korban karena pihak RSBP Batam melalui Zul Indra selaku Direktur RSBP menampik adanya pelanggaran yang dilakukan oleh dokker GJ dan mengaku tindakan medis yang dilakukan kepada korban sudah sesuai dengan prosedur.

” Pernyataan yang disampaikan Direktur RSBP Batam tidak sesuai dengan Etika dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang mal praktek,” tegas Yelfian, Rabu kemarin(5/11/2013)di Batam Center.

Menurutnya dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 pasal 32 disebutkan bahwa pasien berhak mendapat pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standart profesi dan standart prosedur operasional dan memperoleh pelayanan.

“Dimana letak standar pelayanan RSBP Batam? korban kok bisa dibius berjam-jam untuk menunggu operasi? ujarnya heran.

Yelfian juga mengatakan bahwa permasalahan ini sudah dilaporkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan dalam waktu dekat akan turun ke Batam.

“Selain Komisi Kedokteran, kami juga mendesak Ikatan Dokter Indonesia(IDI) Batam segera menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya..

untuk diketahui dugaan adanya mal praktek ini berawal ketika korban Heri mengalami kecelakaan lalu lintas pada tanggal 25 Apri 2013 lalu.

Setelah mengalami kecelakaan korban dibawa ke bagian gawat darurat(emergency,red) RSBP Batam pada pukul 03.00 WIB dini hari dengan kondisi luka-luka di kepala dan masih dalam keadaan sadar.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pertolongan pertama dokter umum yang bertugas saat itu sempat berkoordinasi dengan dokter GJ tentang kondisi Heri.

Setelah berkoordinasi dengan dokter GJ, akhirnya diampbil keputusan untuk melakukan tindakan operasi oleh dokter GJ.

Selama 7 jam dibius atau tepatnya pukul 10.00 hingga 11.00 WIB Heri kemudian mendapat kunjungan pemeriksaan dari dokter GJ di ruang perawatan.

Sekitar pukul 23.30 WIB Heri kemdian dibawa masuk keruang operasi dan dibawa kembali keruang perawatan besok paginya(subuh).

Setelah sempat dirawat beberapa hari, pada tanggal 29 April 2013, Heri pun sudah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit.

Beberapa hari setelah pulang dari Rumah Sakit, Heri akhirnya memilih pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah karena kondisi kesehatannya yang semakin menurun.

Di Temanggung Heri sempat memeriksa bekas operasinya di Rumah Sakit Sarjito,Temanggung karena mengalami lukanya mengalami infeksi.

Oleh dokter yang memeriksanya disebutkan bahwa luka di kepalanya bukan luka bekas operasi namun hanya penjahitan biasa. Mendengar penjelasan dokter tersebut Heri dan keluarganya kaget dan mengaku sangat kecewa karena telah dibohongi oleh dokter GJ di RSBP Batam.

Dan setelah ditelusuri oleh salah seorang kerabat Heri di Batam diketahui bahwa dokter yang menjahit lukanya adalah dokter umum yang berjada pada saat kejadian kecelakaan tersebut.

Anehnya dalam medical report yang dikeluarkan RSBP Batam tertulis bahwa heri mendapatkan tindakan operasi, namun faktanya hanya penjahitan biasa. Karena alasan tersebut dokter GJ akhirnya dilaporkan telah melakukan mal praktek.(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.