Categories: BATAM

Korban Penggusuran Bongkar Pagar di Samping Pasar Induk Jodoh

BATAM – Pedagang korban penggusuran membongkar pagar yang dipasang disamping Pasar Induk Jodoh. Lokasi ini sebelumnya dijanjikan  akan digunakan sebagai tempat berdagang sementara pasca penggusuran.

Pembongkaran pagar ini dilakukan setelah para pedagang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota dan DPRD Batam, Kamis(21/11/2019) siang.

Dari pantauan swarakepri dilapangan, setelah melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Batam, para pedagang bergerak menuju lokasi berdagang sementara di samping pasar induk Jodoh.

Para pedagang bergerak ke lokasi dengan pengawalan aparat kepolisian. Setiba di lokasi, para pedagang membongkar pagar seng yang ada. Selanjutnya mereka mendirikan dua tenda biru dan bendera merah putih di lokasi tersebut.

“Seumur hidup saya tak pernah ada penutupan tempat seperti itu,” ujar salah seorang pedagang di lokasi.

Baca Juga : Nasib Tak Jelas, Pedagang Pasar Jodoh Kembali Geruduk DPRD Batam

Sebelumnya, para pedagang korban penggusuran pasar induk jodoh yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kali Lima Indonesia(APKLI) Kota Batam didampingi LSM Gebrak melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Batam.

Kordinator aksi, Agung Wijaya mengatakan bahwa, para pedagang hanya meminta kepada pemerintah agar segera menyiapkan lokasi jualan di samping pasar Induk Jodoh.

Pasalnya pada beberapa waktu yang lalu Komisi I DPRD Kota Batam telah memperbolehkan para pedagang untuk menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat berjualan.

“Hearing pertama pada hari Jumat (8/11/2019) yang lalu sudah disepakati bahwa pedagang bisa membuka pagar,” papar Agung.

Bahkan pembukaan pagar lokasi tersebut juga telah mendapat izin dari Dinas Perindustrian dan Pardagangan (Disperindag) Kota Batam. Dengan catatan dipergunakan hingga proses revitalisasi pasar selesai.

“Disperindag sepakat tempat tersebut bisa digunakan pedagang yang tergusur sampai proses revitalisasi selesai,” ungkapnya

Dalam unjuk rasa tersebut, Agung juga menyampaikan lima tuntutan pedagang dalam Manifesto APKLI Kota Batam dan LSM Gebrak.

Pertama, menagih Pemko Batam bertanggung jawab terhadap nasib korban penggusuran pasar induk Jodoh. Kedua, meminta lahan tahap 2 sebagai tempat berdagang sementara korban penggusuran sampai selesai pembangunan pasar induk Jodoh.

Ketiga, menagih tempat berdagang sementara tidak dipungut biaya alias gratis sampai dengan selesai dan berfungsinya pasar induk Jodoh. Keempat, meminta Pemko melibatkan pedagang dalam pembuatan detil engineering design perancangan pembangunan pasar induk Jodoh.

Kelima, atas penindasan yang dilakukan oleh Pemko Batam, hanya ada satu kata “Lawan”.

 

 

(Tasya)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.