BATAM – swarakepri.com : Frengky Simanjuntak warga Sei Temiang, Batu Aji selaku korban penggusuran Satpol PP Batam Senin(16/3/2015) lalu mengatakan bahwa hingga saat ini PT Arsikon tidak menepati janjinya untuk memberikan sagu hati.
Padahal sebelumnya perusahaan property ini bersama Satpol PP Batam berjanji akan memberikan sagu hati agar bersedia mengosongkan usaha tambal ban miliknya.
“Saya dijanjikan sagu hati sebesar Rp 5 juta oleh Kasi Ops Satpol PP Batam Surya Lubis, tapi sampai sekarang tidak ditepati,” ujarnya, Selasa(24/3/2015).
Sebelumnya PT Arsikon melalui Sibarani juga berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 7 juta agar mengosongkan lahan yang akan dibangun ruko oleh perusahaan property tersebut.
“Tempo hari PT Arsikon melalui pak Sibarani berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 7 juta sama saya. Tapi malah langsung main gusur secara paksa, ada apa ini,” jelasnya.
Kasat Pol PP Batam, Hendri S.Sos ketika dikonfirmasi mengenai adanya uang sagu hati yang dijanjikan anak buahnya(Surya Lubis,red) mengaku akan memberikan teguran jika terbukti pernah menjanjikan uang sagu hati sebesar Rp 5 juta.
“Saya akan tegur dan diproses jika benar seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu CEO Arsikon Grup, Ir Cahya hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya PT Arsikon diduga mendalangi pembongkaran usaha tambal ban milik Frengki Simanjuntak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP Batam) senin kemarin(16/3/2015) di simpang Sei Temiang, Batu Aji Batam. (red/AMOK)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.