TANJUNGPINANG-Ketua Dewan Da’wah Islamiah Tanjungpinang, Ustadz Dedi Sanjaya mengatakan, banyak kos-kosan dan rumah di Tanjungpinang yang diduga dijadikan tempat kumpul kebo para pasangan yang hanya bermodalkan surat nikah siri atau yang kerap disebut nikah di bawah tangan.
“Sekarang banyak yang bermodalkan surat nikah siri tinggal serumah di kos-kosan atau di perumahan-perumahan. Yang jelas ini banyak yang terjadi,” kata Ustadz Dedi Sanjaya, Rabu (1/4/2020) siang.
Dedi menyampaikan, surat nikah siri tidak berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan, yang berlaku adalah nikah yang diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dibekali dengan buku nikah.
“Undang-undang kita buku nikah KUA, bukan surat nikah siri,” tegasnya.
Ia menuturkan, ada juga pasangan yang satu rumah hanya bermodalkan selembar kertas surat nikah siri, padahal pasangan itu sama sekali belum menikah, bahkan nikah siri. Dedi menduga, surat itu adalah palsu atau dibuat untuk mengelabui petugas.
“Kami meminta pihak RT/RW yang ada di Tanjungpinamg untuk tegas terhadap warganya yang mengaku-ngaku sudah menikah tanpa buku nikah dari KUA,” tutupnya.
(Ismail)