Categories: NASIONAL

KPK Geledah 2 Kantor PT PAL Terkait Kasus Suap Kapal Perang

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor PT PAL di Jakarta dan Surabaya serta sebuah kantor milik PT Pirusa Sejati di Jakarta.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia dengan Pemerintah Filipina yang menjerat Direktur Utama PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin.

“Terkait penyidikan dugaan suap kepada pejabat PT PAL, Sabtu (1/4) tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta dan Surabaya,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (2/4).

Febri mengatakan, tiga lokasi yang digeledah itu yakni kantor PT PAL di daerah Tanah Abang, Jakarta, kantor PT PAL di Surabaya, serta kantor PT Pirusa Sejati di MTH Square, Jakarta. Dari tiga lokasi yang digeledah sejak pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita sejumlah uang. Namun, Febri masih enggan mengungkap jumlah uang yang disita penyidik. Hal ini lantaran tim penyidik masih menghitung jumlah uang yang disita.

“Dari ketiga lokasi disita dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang yang sedang dalam proses perhitungan,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, tim satgas KPK melakukan OTT di Jakarta dan Surabaya, pada Kamis (30/3). Dari hasil tangkap tangan tersebut, diamankan 17 orang dan uang sebesar US$ 25.000. Selanjutnya, dari 17 orang tersebut, ditetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah Dirut PT PAL Indonesia, Firmansyah Arifin.

Kemudian, usai melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pejualan kapal perang. Keempatnya, adalah Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saiful Anwar dan seorang perantara yang berasal dari perusahaan Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho.

Firmansyah, Arif Cahyana, dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari kontrak penjualan dua unit kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia dengan Pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta, pada tahun 2014. Dalam proses jual beli tersebut, Filipina menunjuk Ashanti Sales Inc sebagai perantara.

Kemudian, sebagai perantara Ashanti Sales Inc mendapatkan komisi sebesar 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian, yaitu sekitar US$ 1,087 juta. Diduga dari komisi tersebut, disepakati alokasi fee sebagai cash back untuk pejabat PT PAL Indonesia sebesar 1,25 persen.

 

 

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : BERITA SATU

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

6 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

6 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

8 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

9 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

9 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

9 jam ago

This website uses cookies.