Categories: HUKRIM

KPLHI Adukan Dumping Limbah B3 di Galang Ke Polda Kepri

BATAM – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) laporkan temuan puluhan ton limbah berbahaya dan beracun (B3) yang menumpuk dalam sejumlah drum pada sebuah lahan di kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang ke Polda Kepulauan Riau.

Temuan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPLHI Batam pada, 26 April 2020 lalu. Hasilnya, ditemukan sebentuk lahan yang sudah direncanakan untuk penempatan material kategori limbah B3.

Ketua KPLHI Batam, Azhari Hamid mengatakan, praktik penimbunan ini merupakan kejahatan lingkungan. Sebab tidak sesuai prosedur dan membahayakan lokasi sekitar.

“Berkas sudah siap dan kami akan segera buat pengaduan temuan dumping limbah industri ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau,” kata Azhari Hamid, saat ditemui, Senin (4/5/2020).

Material yang didumping (buang) berupa, plam oil, cooper phospat, hardener, grease, dan contamined rags. Semua masuk dalam pengelompokan limbah B3 sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 101 tahun 2014.

Ia mengatakan, sumber limbah diduga berasal dari PT Musim Mas, perusahaan pengolahan minyak sawit di Kabil. Hal itu diketahui berdasarkan label dan stiker kemasan yang diperoleh di lokasi. Sementara untuk transporter (pengangkut) limbah ke lokasi, ditengarai dilakukan oleh PT Desa Air Cargo (PT DAC).

“PT Desa Air Cargo harus bertanggung jawab mengapa limbah yang mereka kelola bisa bocor dan didumping di luar lokasi mereka secara ilegal. Tidak tertutup kemungkinan juga menjadi pengelola air limbah dari perusahaan sejenis dengan PT MM,” jelasnya.

Ia melanjutkan, perusahaan pencemar diduga telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihak Kepolisian diminta dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang melakukan dumping limbah ini.

“Kami akan membawa masalah ini secara benar, dan berharap optimalnya fungsi-fungsi pengawasan pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya, Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau telah meninjau lokasi pembuangan dan penimbunan limbah B3 di Rempang Cate pada Minggu (3/5/2020) kemarin.

Kasubdit IV Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, hasil peninjaun didapati lokasi ternyata telah disegel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

“Ketika tiba di TKP menemukan telah di beri garis PPNS PPLH. Itu artinya TKP tersebut sedang ditangani,” jelas Wiwid, Senin (4/5/2020).

Meski demikian pihaknya tidak akan lepas penanganan kejahatan lingkungan ini begitu saja. Melainkan tetap akan terus melakukan koordinasi pengawasan penanganan melalui pihak-pihak terkait.

“Krimsus tetap melakukan koordinasi pengawasan PPNS terkait perkara itu lewat korwas PPNS,” tegasnya.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fungsi Surfaktan pada Sabun Pencuci Piring

Surfaktan dalam pencuci piring berperan penting dalam mengangkat kotoran, meningkatkan daya larut noda, serta menjaga…

4 jam ago

WSBP Raih 2 Penghargaan pada Anugerah BUMN 2025

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan pada…

5 jam ago

Rayakan Halal Bihalal dengan Gaya di Relish Bistro – Fraser Residence Menteng Jakarta

Musim perayaan telah tiba! Tidak ada cara yang lebih sempurna untuk merayakan Halal Bihalal selain…

5 jam ago

7 Pilihan Bisnis Online yang Bisa Membawa Cuan Bagi Pemula di Tahun 2025

Jakarta, 21 Maret 2025 - Memulai bisnis online kini semakin mudah, bahkan bagi pemula tanpa…

6 jam ago

48% Keterlambatan Tumbuh Kembang Anak Terdeteksi Terlambat: Bee Genius Development Center Hadir di Alam Sutera

Tangerang Selatan, 21 Maret 2025 – Studi terbaru mengungkapkan fakta mengejutkan: 48% kasus keterlambatan perkembangan…

8 jam ago

MAXY Academy Dorong Kreator Konten Kuasai Editing Video Lewat Workshop Interaktif Gratis

Jakarta, 22 Maret 2025 – MAXY Academy telah sukses menggelar workshop "Video Editing for Content…

9 jam ago

This website uses cookies.