Categories: BATAM

KPPAD Batam Desak Pelaku Penembakan Gas Air Mata di Rempang Diproses Hukum

BATAM – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) kota Batam meminta DPRD Batam dan LSM terkait anak untuk mendesak mengawal adanya proses hukum atas tindakan penembakan gas air mata di Tanjung Kertang, Rempang Cate, Galang, Batam, Kamis (7/9/2023).

Ketua KPPAD kota Batam, Abdillah mengatakan, semua pihak diminta untuk memastikan anak yang berusia di bawah 18 tahun tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung pada kegiatan terkait konflik/kerusuhan yang terjadi.

“Semua pihak kita minta untuk tidak melakukan tindakan apapun yang berdampak adanya korban anak yang berusia di bawah 18 tahun,” tegasnya kepada SwaraKepri, Jumat 8 September 2023.

Ia juga menghimbau kepada pemerintah kota Batam untuk segera membentuk tim independen guna pencarian fakta, atas temuan dugaan pelanggan hukum konflik semalam.

Selanjutnya, ia juga meminta pemerintah kota Batam untuk melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak korban sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“KPAI bersinergi dengan KPPAD kota Batam melakukan upaya perlindungan dan pengawasan anak kota Batam sesuai dengan tingkatan tugas dan wewenang masing-masing,” ujarnya.

Kata dia, himbauan atau rekomendasi di atas dikatakannya setelah pihaknya melakukan telaah atau pengkajian atas insiden tersebut.

Kesimpulan dari telaah insiden ini yakni, belasan murid dan guru di SDN 024 dan SMPN 22 kota Batam mengalami kerugian secara fisik maupun psikis dapat diduga sebagai:

1. Tindakan kekerasan yang disengaja maupun tidak disengaja.

2. Tindakan pelanggaran Perkap No. 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak azasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri pada pasal 10 huruf c serta pelanggaran kode etik Kepolisian lainnya.

3. Tindakan pelanggaran UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal 76a dan pasal 80 dan ketentuan terkait hak anak lainnya

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.